CALANG – Mantan Bupati Aceh Jaya sekaligus anggota DPR Aceh Azhar Abdurrahman menfasilitasi penyerahan diri MD, 56 tahun, terduga pelaku pembacokan terhadap warga di Desa Timpleng, Kecamatan Pasie Raya, kabupaten Aceh Jaya ke pihak Polres setempat, Sabtu malam 24 Juli 2021.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya melalui Polsek Teunom, melakukan pengejaran terhadap terduga, dimana MD melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap AM (50) yang terjadi pada Minggu 20 Juni 2021 lalu.
“Setelah lama berupaya membangun komunikasi yang dilakukan oleh MD kepada warga, perihal penyerahan diri. Hal tersebut baru sampaikan kepada saya hari tadi (Sabtu, 24/7/2021), lalu kita lakukan fasilitasi dan terduga telah kita serahkan kepada pihak Polres Aceh Jaya, “ ujar Azhar di Calang usai melakukan penyerahan terduga.
Azhar menjelaskan, terduga melakukan penyerahan diri atas dasar kesadaran diri dan turut serta meyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
“MD sudah melanglang buana di hutan, kondisi makanan sudah tidak stabil, tekanan rasa bersalah atas perbuatannya semakin tinggi. Mungkin atas dasar itu, secara sadar, MD menyerahkan diri dan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Azhar mengukapkan agar kasus tersebut tidak terulang kepada pihak lain. Azhar menambahkan, jika ada sengketa tanah, agar dapat diselesaikan di tingkat desa dengan arif dan bijaksana sehingga tidak adanya korban antar sesama warga.
“Bila ada persolan sengketa tanah tentunya bisa diselesaikan ditingkat gampong (desa). Tentunya di sana (tingkat gampong) akan dapat terselesaikan dengan arif dan bijaksana. Jangan langsung main hakim sediri,” ujar Azhar.
Azhar berharap agar pihak kepolisian Aceh Jaya memproses terduga sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepada pelaku dapat menjadikan kasus ini agar menjadi lebih baik kedepannya.
“Semoga kasus ini menjadi iktibar yang baik untuk kita semua agar kasus serupa tidak terulang kembali di Aceh Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Jaya, berinisial AM (50) terlibat perkelahian dengan MD di area kebun di Desa Timpleng, Kecamatan Pasie Raya, kabupaten Aceh Jaya pada Minggu (20/6/2021) lalu.
Peristiwa berawal dari sengkata lahan. Pelaku meminta agar korban memberikan jalan masuk melalui tanah selebar 2 meter. Namun, korban hanya memberikan jalan selebar 1 meter untuk melintasi ke kebun pelaku.
Pelaku yang tidak terima terjadi adu mulut hingga perkelahian serta pembacokan. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami bacok di kepala, bahu lengan kiri dan tangan kiri hampir putus. []









