Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tersangka, Pemilik Toko Emas Asia di Banda Aceh Janji Kooperatif

Admin1 by Admin1
27/07/2021
in Nanggroe
0
Tersangka, Pemilik Toko Emas Asia di Banda Aceh Janji Kooperatif

Foto: iNews.id/Taufan Mustafa

BANDA ACEH – Pemilik toko emas Asia di Kota Banda Aceh, Sunardi, siap kooperatif dengan penyidik Polda Aceh.

Sunardi menjadi salah satu dari empat orang pemilik toko emas yang ditersangkakan karena menjual emas tidak sesuai kadar kemurniannya.

Polisi tidak mengenakan status penahanan terhadap Sunardi maupun tersangka lainnya. Usaha keempat toko di Pasar Aceh, Banda Aceh, masih berjalan.

“Kita siap kooperatif memberikan keterangan sebenar-benarnya, biar semua terang-benderang biar kita bisa jualan dan masyarakat tidak perlu khawatir, takut. Kita jamin itu,” kata Sunardi, Senin (26/7/2021).

Dia menilai ada yang perlu diklarifikasi dari penanganan kasus ini. Sunardi meyakini tokonya menjual emas sesuai dengan kadar kemurniannya.

“Memang kalau diukur itu kadarnya kisaran dari 94-97 persen karena ada sambungannya. Ini masih proses nanti kita klarifikasi dengan penyidik kepolisian,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka merupakan pemilik toko L, H, B dan A.  Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.

Polda Aceh telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Tujuh Kapolres di Aceh Diganti

Next Post

Tempat Usaha di Banda Aceh Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Next Post
Tempat Usaha di Banda Aceh Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Tempat Usaha di Banda Aceh Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

28/05/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Warga Aceh yang Masih Bertahan di Pengungsian Rayakan Idul Adha

28/05/2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

28/05/2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

28/05/2026
Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com