Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Bunuh Anak karena Tangisnya Ganggu Hubungan Seks, Ibu Muda Dipenjara 15 Tahun

Admin1 by Admin1
07/08/2021
in Internasional
0

BIRMINGHAM – Seorang Ibu muda di Inggris dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan membunuh anak perempuannya yang berusia tiga tahun. Korban dibunuh karena tangisannya dianggap mengganggu hubungan seksnya dengan sang kekasih.

Nicola Priest, 23, dan kekasihnya; Callum Redfern, 22, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan 14 tahun pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kaylee-Jayde Priest, 3.

Kaylee-Jayde Priest ditemukan tewas di flat tempat dia tinggal bersama Ibunya, Nicola Priest, pada 9 Agustus tahun lalu, beberapa hari setelah Nicola mengirim pesan ancaman akan membunuh anak itu.

Hukuman penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Crown Birmingham pada hari Jumat. Hakim menggambarkan bagaimana cedera Kaylee telah ditimbulkan dalam serangan “ganas”.

Para ahli menyamakan lukanya dengan luka seorang anak yang ditabrak mobil dengan kecepatan 40mph, atau jatuh dari lantai tiga.

Nicole mengaku telah menelepon 999 tetapi hakim menjatuhkan vonis setelah mendengar keterangan bahwa anak itu sudah meninggal sebelum Nicole menelepon nomor darurat tersebut.

Korban, yang digambarkan di pengadilan sebagai “anak yang ceria dan bahagia”, meninggal karena luka serius di dada dan perut yang diderita di flat mereka di Solihull.

Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan korban juga menderita cedera historis termasuk patah tulang rusuk, patah tulang kaki bagian bawah dan patah tulang dada.

“Anda kehilangan kesabaran dan menjadi pihak dalam penyerangan yang merenggut nyawa Kaylee,” kata Hakim David Foxton QC seperti dikutip dari Evening Standard, Sabtu (7/8/2021).

Di persidangan mereka, Priest yang “tergila-gila”, dan kekasihnya saling menyalahkan.

Memenjarakan pasangan itu pada hari Jumat, hakim mengatakan: “Kaylee ditidurkan sekitar jam 19.00 malam, sementara Anda berdua pergi berhubungan seks di kamar Nicola Priest.”

“Tapi seperti banyak anak seusianya, Kaylee tidak ingin pergi tidur, tetapi untuk begadang dan bermain,” kata hakim.

Dia mengatakan tidak ada bukti langsung tentang apa yang terjadi selanjutnya, tetapi Kaylee kemudian muntah berulang kali, kemudian meninggal karena luka-lukanya.

Hakim berkata: “Muntah adalah hasil dari pemukulan parah yang Anda berdua lakukan padanya.”

“Tidak diragukan lagi kesal dengan Kaylee yang menangis, meminta untuk dikeluarkan, itu mengganggu kalian berdua ketika ingin berhubungan seks,” ujarnya.

“Anda kehilangan kesabaran dan menjadi pihak dalam penyerangan yang merenggut nyawa Kaylee,” imbuh dia.

“Panggilan segera untuk bantuan medis oleh salah satu dari Anda akan menyelamatkan hidup Kaylee.”

Hakim juga memberi tahu Redfern, yang sebelumnya pernah dihukum karena mengemudi dan memiliki ganja: “Anda dan Nicola Priest sama-sama bersikap tidak peduli dan kejam kepada Kaylee.”

Dalam interogasi polisi, ditanya bagaimana kematian Kaylee telah memengaruhi dia, Redfern menjawab: “Ini bukan anak saya … itu tidak benar-benar memengaruhi saya.”

Sumber: sindonews.com

Previous Post

PBB: Pertempuran Afghanistan dan Taliban Telah Memasuki Fase Destruktif

Next Post

Geger, Mayat Wanita Membusuk di Rumah ‘Nektu’ DPR Aceh

Next Post

Geger, Mayat Wanita Membusuk di Rumah 'Nektu' DPR Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026
Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

01/04/2026
BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com