Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wali Kota Sambut Baik Kebijakan Presiden Permudah Perizinan Usaha

Admin1 by Admin1
09/08/2021
in Ekonomi
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan usaha bagi masyarakat. Salah satunya dengan sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diluncurkan hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut wali kota, dengan adanya OSS akan semakin mempermudah perizinan berusaha. “Untuk masyarakat yang mau memulai usaha skala kecil atau UMKM, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Dengan OSS, prosesnya cepat, bahkan tidak sampai 10 menit,” ujarnya usai mengikuti acara secara virtual di pendopo.

Di mata Aminullah, OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam hal perizinan usaha di Indonesia. “Layanan perizinan dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko. Hal ini tentu sangat sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan kita membatasi kontak fisik.”

Jenis perizinannya pun disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. “Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau NIB dari OSS,” ungkapnya.

Dengan OSS, wali kota juga memastikan izin usaha yang bernilai di bawah Rp 5 miliar tidak dibebankan biaya alias gratis. “Mengenai biaya tidak lagi menjadi momok bagi UMKM, karena sesuai arahan Pak Presiden, bahwa salah satu intisari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMKM yang dulu batasnya Rp 500 juta, sekarang jadi Rp 5 miliar, dan itu semua (perizinan usaha) gratis,” ujarnya.

Wali kota juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pengusaha, investor, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS ini dengan optimal. “OSS merupakan layanan super mudah. Tujuannya untuk meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.”

Sejalan dengan arahan presiden, Aminullah pun mengatakan pihaknya akan terus memangkas aturan yang bisa menghambat perizinan berusaha dan investasi di Banda Aceh. “Dengan begitu, iklim usaha semakin kondusif, UMKM terus tumbuh, dan lapangan kerja juga akan terbuka seluas-luasnya,” kata mantan Dirut Bank Aceh tersebut.

Sebagai informasi, OSS dapat diakses melalui alamat web: oss.go.id. Untuk memperoleh izin usaha silakan klik daftar terlebih dahulu dan mengisi form yang tersedia. Perlu diingat, pendaftaran harus menggunakan nomor KTP/ Passport pengurus perusahaan atau pemilik/pengelola usaha.

Previous Post

Dinkes Aceh Barat Tunda Bantuan Vaksin Moderna

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Ajukan RKU APBK dan PPAS Tahun 2022 ke DPRK

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Ajukan RKU APBK dan PPAS Tahun 2022 ke DPRK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com