BLANGPIDIE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya hari ini menerima penyerahan tersangka perempuan berinisial EV atas kasus Jinayat, Senin (16/08/2021).
Janda beranak berinisial EV yang merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Blangpidie itu diboyong ke lapas oleh delapan SatpolPP/WH.
Tiba di lapas sekitar pukul 12:40 Wib, EV mengenakan baju lengan panjang, mengenakan kerudung dan memakai masker.
Sementara tersangka laki-laki berinisial TR sudah duluan di bawa ke lapas yakni pada hari Jumat (13/08). TR merupakan pria beristri asal Kecamatan Manggeng Abdya. Dirinya ditetapkan tersangka bersama EV atas kasus Jinayat dengan barang bukti berupa video dan foto.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Ahmad Widodo, Bc. IP, S. Sos membenarkan pihaknya telah selesai melakukan kegiatan penyerahan tersangka (TSK) perempuan berinisial EV atas kasus Jinayat dari pihak Satpol-PP/WH.
“Benar sudah siap penyerahannya. TSK di antar oleh delapan anggota Satpol-P/WH,” kata Akhmad Widodo saat diwawancarai awak media.
Dia juga membenarkan bahwa, TSK laki-laki juga sudah diserahkan oleh Satpol-PP/WH kepada pihaknya dan kini TSK laki-laki ada di ruang tahanan lapas.
“Kalau TSK laki-laki kan sudah duluan, tepatnya hari Jumat kemaren,” tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Janda beranak berinisial EV yang merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Blangpidie itu dalam kasus ini memboyong dua pengacara yakni Rahmat, S.S.y, C.P.C.L.E dan Hamdani mustika.A,S.S.y dari kantor R2P Rahmat and Partners
Saat penyerahan, dua pengacara EV juga terlihat menyaksikan proses penyerahan TSK dari Satpol-PP/WH kepada pihak lapas. Penyerahan TSK juga disaksikan langsung oleh kepala lapas tepanya di ruang utama lapas.
Reporter: Rusman










