BLANGPIDIE – Dalam kurun waktu dua hari ini, dua orang tersangka pengedar Narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya.
SU (28) warga Kecamatan Manggeng Abdya diciduk bersama 5 paket bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 2,32 gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 unit Handphone warna biru merk VIVO dan 1 dompet kecil. Tempat kejadian perkara (TKP) Gampong Lhung Baru
Kecamatan Manggeng pada hari Senin (16/08) pukul 21:30 Wib.
Sementara itu, SA (22) salah seorang warga Tangan-Tangan yang ditangkap oleh Resnar Abdya bersama 3 bungkus Narkotika jenis Ganja berat keseluruhannya 80 gram, 1 unit sepeda motor merk honda warna merah, 1 buah Handphone warna hitam merk XIAOMI. Tersangka SA ditangkap oleh Polisi di Gampong Pante Geulumpang hari Selasa malam (17/08) pada pukul 19:30 Wib.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto, SH, MH kepada awak media membenarkan dan memberikan keterangan atas penangkapan tersangka SU dan SA.
“Kedua tersangka kita sekap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya berkat informasi dari masyarakat,” kata Hengky Harianto kepada awak media via seluler, Rabu (18/08/2021).
Pada saat penangkapan, kedua tersangka tersebut mengakui bahwa Narkotika yang berhasil diamankan oleh Polisi pada masing-masing tersangka adalah miliknya sendiri yang ingin dijual.
“Tersangka SU dan SA disangkakan melanggar Pasal 111,112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










