Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Wisma di Meulaboh Disegel Usai Digerebek Pasangan ‘Poh Bandet’

Admin1 by Admin1
31/08/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Wisma di Meulaboh Disegel Usai Digerebek Pasangan ‘Poh Bandet’

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi Syariat, TNI, dan Polri di Kabupaten Aceh Barat, menyegel tempat penginapan karena menjadi tempat prostitusi. Foto/iNews TV/Afsah

MEULABOH – Sebuah wisma di Jalan Sultan Iskandar Muda Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, disegel oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi Syariat, TNI, dan Polri, karena kedapatan menjadi tempat praktik protitusi yang dikendalikan oleh pekerja wisma.

Selain menyegel penginapan kelas melati tersebut, petugas gabungan juga meringkus empat orang yang terdiri dari dua pelaku prostitusi, dan dua orang lagi pengelola wisma yang diduga sebagai mucikari serta penyedia tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, dalam penyelidikan petugas, untuk bisa melakukan prostitusi di wisama ini, pelanggan harus membayar sebesar Rp2 juta. Dari bukti-bukti itu, langsung dilakukan penutupan sesuai Qanun Aceh.

“Uang sebesar Rp2 juta tersebut, digunakan untuk biaya kamar selama satu hari. Tak hanya itu, jam untuk melakukan perbuatan asusila tersebut juga telah diatur oleh pengelola penginapan,” tuturnya.

Sebelumnya wisma ini sempat digerebek petugas dan warga, karena adanya pratik rostitusi. Dari hasil penggerebakan, petugas mendapati dua orang pelaku mesum, termasuk alat kontrasepsi bekas pakai. Kini para pelaku terancam hukuman cambuk di depan umum.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Pencapaian Vaksinasi Guru dan Pelajar di Aceh Masih Rendah

Next Post

Pembunuh Wanita ‘Sopir Taksi’ di Aceh Terancam Hukuman Mati

Next Post
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Pembunuh Wanita 'Sopir Taksi' di Aceh Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com