Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Legislatif Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
02/09/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan pembahasan perdana Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pembahasan dilakukan dengan dinas terkait dan berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/9/2021).

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan qanun ini nantinya akan mengatur tata cara pemasangan reklame yang ada di Kota Banda Aceh. Misalnya mengatur tentang tata letak, lokasi, fungsi dan estetika, maupun penambahan pembiayaan dari titik-titik tertentu lokasi reklame.

Sejauh ini tambah Arief, pihaknya sedang mempelajari dan meminta masukan-masukan, bahkan ke depan juga akan membuat FGD dengan mengundang para pelaku periklanan/advertising ataupun tokoh masyarakat, mahasiswa, dan semua elemen yang ada di Kota Banda Aceh.

“Mereka semua diundang untuk memberikan pandangan dan pendapatnya sehingga qanun ini nantinya akan lebih lengkap dan dapat dipergunakan sebagai acuan dasar bagi pemerintah kota dalam penyelengaraan reklame,” kata Arief usai rapat.

Arief menilai, selama ini masih terjadi sejumlah pelanggaran akibat tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame. Qanun ini juga menjadi penting sebagai payung hukum dalam melakukan penertiban.

“Jadi hari ini semangatnya adalah kita ingin sekali agar dapat menertibkan (tata letak reklame) sehingga keadaan kota kita makin lebih baik,” ujar Arief.

Ia berharap, dengan adanya qanun ini bisa mengoptimalkan fungsi reklame di Banda Aceh sehingga kota ini bisa terus berkembang, tetapi tetap mengutamakan faktor estetisnya sehingga wajah kota yang telah diperindah dengan taman-taman tetap terjaga keasrian dan keindahannya.

Setelah lahirnya payung hukum ini, baliho-baliho yang dipasang akan diatur sedemikian rupa, malah di lokasi-lokasi padat sedang. Pihaknya sedang mengkaji ulang apakah volume atau jumlahnya perlu dikurangi atau cukup dengan mengatur tata letaknya saja, sehingga nilai-nilai estetika kota tetap menonjol.

“Jadi ingin kita atur seperti itu, tapi juga terbuka dalam bentuk investasi-invertasi dalam artian tidak untuk mematikan pengusaha pengusaha reklame, cuma aturannya perlu ditegakkan, nanti mereka harus mencari lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan,” tutur polisiti Gerindra itu.[]

Previous Post

Banleg DPRK Banda Aceh Kembali Bahas Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga

Next Post

Tembus Rekor, Jumlah Investor Saham Baru Bertambah 1 Juta Hanya dalam 8 Bulan

Next Post
Tembus Rekor, Jumlah Investor Saham Baru Bertambah 1 Juta Hanya dalam 8 Bulan

Tembus Rekor, Jumlah Investor Saham Baru Bertambah 1 Juta Hanya dalam 8 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

27/06/2026
Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

27/06/2026
Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

27/06/2026
ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

27/06/2026
Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

27/06/2026

Terpopuler

Legislatif Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh

02/09/2021

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com