Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banleg DPRK Banda Aceh Kembali Bahas Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga

Admin1 by Admin1
02/09/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama eksekutif kembali membahas Rancangan Qanun Banda Aceh Tahun 2021 tentang Pariwisata dan Olahraga. Pembahasan berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (1/9/2021).

“Hari ini Banleg DPRK Banda Aceh membahas lanjutan Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga,” kata Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, usai pembahasan.

Heri Julius menyampaikan, pembahasan raqan ini sudah ada kemajuan signifikan yang mencapai 50 persen, tetapi ada beberapa hal yang masih belum siap dari dinas terkait.

“Jika mereka sudah siap maka akan dilanjutkan kembali pembahasan pada minggu depan,” kata Heri Julius.

Pembahasan raqan ini dilakukan dengan instansi terkait yakni Dinas Pariwisata dan Dispora Kota Banda Aceh. Namun, pihaknya juga mengundang Bappeda dan Dinas Pendapatan Keuangan Kota (DPKK) Banda Aceh.

Qanun ini nantinya akan mengatur semua hal yang berkaitan dengan retribusi yang berada di objek wisata di Kota Banda Aceh. Heri menyontohkan beberapa destinasi wisata yang selama ini ramai pengunjung seperti pantai, museum, atau kapal apung tidak bisa dikutip retribusinya karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

“Paling yang mengutip (retribusi) selama ini dari pihak gampong, karena ini aset dan sumber PAD yang lumayan besar untuk Kota Banda Aceh,” ujar Heri Julius.

Hari Julius menambahkan, pembahasa qanun ini harus segera selesai dibahas dalam waktu dekat. Apalagi kondisi Kota Banda Aceh saat ini membutuhkan sumber PAD yang lebih besar. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan raqan ini rampung dibahas dalam tahun 2021.[]

Previous Post

Gubernur Nova Apresiasi Webinar Refleksi 16 Tahun Perdamaian Aceh

Next Post

Legislatif Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh

Next Post

Legislatif Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026
PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

14/04/2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tanggap Inflasi di 15 Titik

Harga Sembako di Banda Aceh Alami Kenaikan

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com