Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bakbudik, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras

Admin1 by Admin1
10/09/2021
in Nanggroe
0
Bakbudik, Kafe di Banda Aceh Malah Gelar Pesta Minuman Keras

Petugas melakukan penyegelan kafe kuliner kampoeng di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh. Medcom.id/Fajri Fatmawati

BANDA ACEH – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Banda Aceh menyegel Kafe Kuliner Kampoeng di wilayah Banda Aceh, Aceh. Penyegelan dilakukan karena ditemukan pengunjung berpesta minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan penyegelan kafe yang berada di Desa Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh itu karena kafe terbukti melanggar ketentuan syariat Islam.

“Penyegelan kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan. Dan ini sudah berulang-ulang masalahnya,” kata Ardiansyah, Jumat, 10 September 2021.

Dalam penyegelan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, WH, Polisi Militer (PM), serta TNI-Polri menyusuri setiap sudut kafe. Di bagian belakang kafe, terdapat ruangan-ruangan yang disekat untuk karaoke.

“Sekatan-sekatan ruangan tersebut berpotensi besar dimanfaatkan para pengunjung untuk melakukan pelanggaran syariat Islam,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, dalam dua kali razia oleh tim gabungan, petugas mendapati pengunjung bersama minuman keras dalam kafe tersebut. Dalam razia itu, petugas juga mendapati pengunjung tak mengindahkan protokol kesehatan.

“Sudah beberapa kali kita ingatkan pada prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Jadi kita tidak tebang pilih di sini,” ucap Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan, setelah ditelusuri, kafe tersebut tidak memiliki izin. Oleh karena itu, operasi kafe akan disegel selama 14 hari hingga satu bulan.

Penyegelan tersebut baru dibuka jika pemilik kafe mengurus izin beroperasi.

“Jikapun diberi izin, maka kafe tersebut harus diubah total, tidak boleh ada sekat-sekat di dalam. Jadi harus mengubah total lah, memang harus bernuansa sesuai syariat,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh remaja ditangkap karena kedapatan pesta miras dengan berbagai merek di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” kata Ryan.

Setelah diperiksa dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat dan barang bukti miras.

“Ketujuh wanita muda itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Atlet Rugby PON Aceh Sudah 100 Persen Divaksin Covid-19

Next Post

Mesum, Youtuber Asal Langsa Ditangkap Satpol PP dan WH

Next Post
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Mesum, Youtuber Asal Langsa Ditangkap Satpol PP dan WH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

29/03/2026
Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29/03/2026
Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

29/03/2026
Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

29/03/2026
Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com