TAMIANG – Pemkab Aceh Tamiang dan Kantor Wilayah BPN Aceh telah melakukan MoU program sertifikasi lahan petani kelapa sawit berkelanjutan. Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (13/9).
MoU ini tercipta berawal dari temuan persoalan lapangan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga mitra pemda yakni Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Forum Konservasi Leuser (FKL), Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) sebagai kerja pendampingan petani kelapa sawit berkelanjutan.
“Saya apresiasi kepada para mitra pemda tersebut. Program berkelanjutan petani ini supaya prodak-prodak kita di Aceh Tamiang ini dijamin tidak merusak lingkungan, tidak masuk kawasan hutan dan sengketa. Jadi dengan kita buat sertifikat dari BPN itu menunjukan bahwa areal itu berada di dalam tanah budidaya,” kata Bupati Mursil usai acara MoU tersebut.
Mursil menyatakan, program sertifikasi lahan ini untuk kouta 5.000 sertifikat khusus petani kelapa sawit di Aceh Tamiang yang tergabung dalam kelompok tani.
Menurutnya program pendampingan petani verified souching area (VSA) ini sudah berjalan 14 bulan dengan sasaran penerima manfaat pada tahun pertama 500 petani dan tahun kedua akan melakukan pendampingan terhadap 2.200 petani tersebar di 32 kampung/desa di 10 kecamatan.
“Lahan petani yang sudah dan sedang diukur oleh meridialane atau konsultan pihak ketiga totalnya sudah 2.700 petani. Sementara 2.300 lagi masih dikordinasikan dengan Dinas Pertanahan Aceh Tamiang, kecamatan hingga pihak kampung untuk digenapkan sampai 5.000 petani,” ungkap Mursil.
Plt Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah berkomitmen mendukung penuh program sertifikasi lahan petani sawit berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Program sertifikasi lahan petani berkelanjutan merupakan wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat yang harus didukung bersama baik pemerintah maupun swasta,” katanya.
Lebih lanjut Agustyar menjelaskan, program sertifikasi lahan ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian ATR-BPN. Namun dari pelaksanaan program yang sudah berjalan selama ini banyak mengalami kendala kekurangan kuota, padahal masyarakat sangat mengharapkan program sertifikasi tersebut.
“Menteri ATR-BPN menginstruksikan kepada seluruh jajaran dibawah untuk mendukung program ini. Alhamdulilah program sertifikasi lahan untuk kuota daerah Kalimantan dan Papua yang terkendala tidak terserap dapat kita bawa ke Aceh,” pungkas Agustyar.










