BLANGPIDIE – Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P), Aceh Barat Daya, tahun 2021 disepakati dan disahkan senilai Rp 1 triliun lebih.
Diketahui ada sebanyak Rp. 948.776.055.425 Pendapatan Daerah sebelum Perubahan. Namun setelah Perubahan menjadi Rp. 920.853.077.574. Sementara Belanja Daerah sebelum Perubahan, APBK Abdya senilai Rp. 1.036.931.604.914, setelah perubahan menjadi Rp. 1.035.263.872.697.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan antara DPRK dan Pemkab Abdya dalam rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021 di Gedung DPRK setempat, Selasa (21/09/2021).
Rancangan APBK-P 2021 yang diajukan ke DPRK Abdya telah dibahas dengan beberapa tahap pembahasan, tentunya tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sidang Paripurna pengesahan APBK-P Abdya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto, serta didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin (Buyong Ie Mirah) dan Wakil Ketua II Hendra Fadhli SH. Dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, SH, Wabup Muslizar. MT, Sekda Drs Thamrin serta Forkopimkab lainnya, sejumlah Anggota DPRK, segenap SKPK, Kepala Badan, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, Camat, dan undangan lainnya.
Repoter: Rusman










