Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahfud Md Pastikan Amnesti Saiful Mahdi Selesai Pekan Depan

Admin1 by Admin1
30/09/2021
in Nanggroe
0
Mahfud Md Pastikan Amnesti Saiful Mahdi Selesai Pekan Depan

Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah memproses amnesti bagi Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Ia menjanjikan prosesnya akan selesai dalam waktu dekat.

“Kami pemerintah kirim surat ke DPR minta pertimbangan, ini presiden mau mengampuni orang itu secepatnya. Insya Allah lah dalam satu minggu ke depan sudah bisa kami keluarkan,” kata Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu, 29 September 2021.

Kasus Saiful Mahdi, menurut Mahfud, adalah bagian dari polemik penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Hal itu juga yang memicu pemerintah saat ini merevisi UU tersebut.

Mahfud mengatakan pemerintah tak memiliki bias apapun dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan dalam kasus Saiful Mahdi, pemerintah tak peduli bahwa Saiful dulunya dikabarkan seorang yang bukan pro pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Yang ingin saya katakan ini aparat jangan sembarang menangkap orang. Kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, enggak usah ditangkap, tapi didamaikan saja orangnya,” kata Mahfud.

Proses hukum baru bisa dilakukan jika upaya damai tak dapat ditempuh. Contohnya bila orang yang merasa dihina ngotot tak terima jalur damai dan ingin proses hukum berjalan. Dengan cara ini, Mahfud mengharapkan tak akan banyak kasus penghinaan lewat UU ITE yang dilaporkan.

“Tidak (seperti) sekarang itu asal ada laporan ditangkap,” kata Mahfud.

Sebelumnya diketahui Saiful Mahdi dilaporkan karena dianggap menghina dekan di kampusnya dalam chat di grup media sosial internal kampus pada 2018 silam. Pengadilan lalu memutus Saiful bersalah dengan pasal pencemaran nama baik. Dia divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan setelah 18 kali sidang.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Resmi Dipecat, Akses Pegawai Tak Lolos TWK Ditutup KPK Hari Ini

Next Post

Microsoft Ungkap Rahasia Kegagalan AS Bunuh TikTok

Next Post
Buka Kantor Baru, TikTok Bajak Punggawa Facebook dan Google

Microsoft Ungkap Rahasia Kegagalan AS Bunuh TikTok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026
Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com