Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/10/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

BLANGPIDIE – Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum’at (01/10/2021).

Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut dengan berbeda kasus, dimana tiga orang merupakan terpidana kasus Chip Higgs Domino dan dua orang satu laki-laki dan seorang perempuan merupakan kasus zina.

Terpidana kasus zina yakni AM (18) warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan dengan ZV (19) warga Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Keduanya masing-masing mendapatkan 100 kali hukuman cambuk.

Sedangkan terpidana kasus Higgs Domino masing-masing NB (37) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, selanjutnya ER (37) warga Gampong Kedai, Kecamatan Manggeng. Keduanya mendapatkan hukuman cambuk 18 kali.

Seterusnya terpidana RW (36) warga Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan-tangan. Ia menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Kasi Pidum Kejari Abdya, M. Agung Kurniawan mengatakan, AM dan ZV kasus zina dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan diluar ikatan pernikahan atau zina. Perbuatan itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara RW dan NB kasus Chip, mereka dikenakan Pasal 20 jo Pasal 18. Kemudian, ER yang merupakan kasus Chip Higgs Domino dikenakan Pasal 20 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kesemua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah sudah menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali,” ungkap Agung.

Semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Namun, lanjut Agung, wanita dari kasus zina pingsan usai menjalani cambuk sehingga langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan.

“Proses hukum bagi terpidana tidak ada kendala apa-apa, hanya saja tadi cuaca yang kurang memungkinkan, akan tetapi semua terpidana sudah selesai menjalani hukumannya masing-masing sesuai dengan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Restoran Makan Sini Ownernya Muhammad Haris Diresmikan

Next Post

[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Next Post
[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

[Video] Keren, Polantas Polda Aceh Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

05/07/2026
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026
Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

05/07/2026
Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026
Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

05/07/2026

Terpopuler

Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

Terpidana Kasus Chip dan Zina Dihukum Cambuk di Abdya, Satu Orang Jatuh dan Pinsan

02/10/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com