Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Ingin Hidupkan KKR untuk Usut Pelanggaran HAM

Admin1 by Admin1
14/11/2019
in Nasional
0

Jakarta — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11).

“Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel.

Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006 lalu.

Menurutnya, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Menurutnya, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.

“Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap,” ujarnya.

Namun, Fadjroel belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang nanti dihidupkan lagi. Menurutnya, ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan alias tak dituntut secara pidana.

“Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem,” tuturnya.

“Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai, dan presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut,” kata mantan aktivis era Orde Baru itu.

Sebelumya, Mahfud mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo yang mesti segera diselesaikan. Tugas itu berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan.

Akan tetapi, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang diminta Jokowi untuk diselesaikan. Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Kasus-kasus tersebut antara lain, pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.

Kemudian Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, Tragedi Semanggi II pada 24 September 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Usai ditunjuk menjadi menteri akhir Oktober lalu, Mahfud juga sudah mengungkapkan berencana menghidupkan kembali UU Nomor 27/2004. Mahfud menyatakan sampai sekarang UU tersebut belum diperbaiki setelah dibatalkan oleh MK.

Ia berjanji akan melihat kembali naskah UU tersebut. Mahfud juga akan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai.

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: KKRpelanggaran ham
Previous Post

Mahasiswa dan Pemuda Perkenalkan Pariwisata Gayo Lewat Pameran-Pentas Seni

Next Post

Dosen FAH UIN Ar-Raniry Dilatih Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI

Next Post

Dosen FAH UIN Ar-Raniry Dilatih Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Pemerintah Ingin Hidupkan KKR untuk Usut Pelanggaran HAM

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com