Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Admin1 by Admin1
14/10/2021
in Nanggroe
0
Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Banda Aceh – Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, divonis 22 hari penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas. Setelah pembacaan vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10). Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari,” ketuk hakim.

Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.

Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.

Awal peristiwa:

Untuk diketahui, kejadian bermula saat Cut Bul melintas dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

Dia disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambotape menuju Simpang Mesjid Oman. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan. Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor Laila Henita.

Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala. Laila meninggal dunia. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.

Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8) lalu. Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu.

Sumber: detik.com

Previous Post

Media Asing Ungkap Keluhan Soal Suara Azan, Wagub DKI: Tak Usah Dipermasalahkan

Next Post

BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Next Post
20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

14/10/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com