Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Batas Penggunaan Kartu Pita Magnetic Bank Aceh 31 Oktober 2021

Admin1 by Admin1
17/10/2021
in Ekonomi
0

BANDA ACEH – Nasabah Bank Aceh diminta segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe atau pita magnetik dengan kartu ATM chip. Batas akhir penggunaan kartu ATM pita Magnetik 31 Oktober 2021.

Lewat tanggal yang ditetapkan, maka secara bertahap bank akan menonaktifkan semua kartu ATM berbasis magnetic stripe, sehingga nasabah tidak dapat lagi menggunakan kartu itu, baik bertransaksi di mesin ATM, maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Demikian diungkapkan Pemimpin Divisi Sekretariat Bank Aceh Yusnimar, Sabtu (16/10/2021).

“Bagi seluruh nasabah yang masih menggunakan kartu pita magnetik agar segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip di seluruh kantor layanan Bank Aceh,” sebutnya.

Mekanisme pergantian kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis.

Syaratnya cukup membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATM magnetic stripe, maka nasabah dapat langsung memperoleh kartu ATM baru yang sudah dilengkapi chip dan berlogo GPN lanjut Yusnimar.

Dijelaskan, penggunaan kartu ATM saat ini wajib mengikuti standar nasional berteknologi chip (SNTC) karena sudah teruji lebih aman, di samping memiliki kapasitas penyimpanan data lebih besar dan pemrosesan transaksi lebih cepat.

Selain itu, kartu berbasis teknologi chip SNTC ini sudah terbukti sulit digandakan oleh pihak-pihak tertentu menggunakan modus skimming.

Dikatakan Yusnimar, skimming adalah modus kejahatan pencurian dana nasabah melalui penggandaan data kartu ATM milik nasabah yang masih menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Kejahatan ini bisa dicegah dengan mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berteknologi chip.

“Aturan pergantian kartu ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia yang telah mewajibkan bank penerbit ATM/Debit menggunakan kartu standar nasional teknologi chip,” terangnya.

Ditambahkan, melewati tanggal 31 Oktober 2021, seluruh kartu ATM/Debit dan mesin ATM/EDC yang masih berbasis teknologi magnetik akan dilakukan penonaktifan secara bertahap, otomatis dan permanen.

“Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik transaksi ATM maupun debit,” pungkas Yusnimar.

Previous Post

Menteri Agama: Obat dan Kosmetik Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

Next Post

Syech Fadhil Wakaf Tambak 2,8 Hektare untuk Masjid Kuta Krueng Aceh Utara

Next Post

Syech Fadhil Wakaf Tambak 2,8 Hektare untuk Masjid Kuta Krueng Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

17/04/2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

17/04/2026
ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026
Baleg DPR RI Sebut Usulan Otsus Aceh dapat Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

Baleg DPR RI Sebut Usulan Otsus Aceh dapat Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

17/04/2026
Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Batas Penggunaan Kartu Pita Magnetic Bank Aceh 31 Oktober 2021

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

Trump Berang Media AS Anggap Iran Menang Perang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com