Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sekda Kembali Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2022 kepada DPR Aceh

Admin1 by Admin1
23/10/2021
in Nanggroe
0
Sekda Kembali Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2022 kepada  DPR Aceh

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, atas nama Gubernur Aceh, menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022, di ruang Badan Anggaran DPRA, Jum’at (22/10/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara resmi Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRA pada tanggal 22 Juli 2021, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724 tanggal 22 Juli 2021 dan Berita Acara Nomor 814/1581.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Alhamdulillah hari ini sesuai Tata Tertib DPR Aceh, kita sama-sama sedang menghadiri acara penyerahan secara seremoni rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, Dokumen KUA dan PPAS yang telah disusun memuat Gambaran Kondisi Ekonomi Makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2022 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun 2022. RKPA Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh,” kata Sekda.

Taqwallah menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Aceh, berdasarkan empat prioritas RKPA, yaitu Menumbuhkan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif, Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Lingkungan yang Berkelanjutan, serta Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

Sekda menambahkan, keempat program prioritas ini juga telah diselaraskan dengan 15 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Periode 2017-2022 meliputi JKA plus/Aceh, Aceh SIAT, Aceh Caroeng, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaoet, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya, dan Aceh Seumeugot.

“Dapat kami jelaskan bahwa, di dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh telah merencanakan Pendapatan Aceh sebesar Rp. 14.376.330.337.085. Dan, Belanja sebesar Rp. 15.954.270.732.907, serta Pembiayaan Netto Aceh sebesar Rp. 1.577.940.355.822.

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Aceh secara Administratif pada tanggal 22 Juli 2021 telah menyampaikan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRA melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724.

“Mengacu pada jadwal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, maka kami berharap dapat segera dilakukan pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA agar sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan, sehingga menghasilkan APBA yang berkualitas,” kata Sekda.

Oleh karena itu, Taqwallah mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Harapan kami, di dalam proses pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dengan dokumen perencanaan antara lain Renja, RKPA dan RPJMA 2017-2022. Sehingga KUA, PPAS dan RAPBA 2022 yang akan disepakati dan disetujui benar-benar berkualitas dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” imbuh Sekda.

Dalam sambutannya, Sekda juga mengapresiasi kerjasama dan kepedulian yang telah ditunjukkan oleh anggota dewan yang terhormat. Sekda berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik agar upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh secara bermartabat dapat segera terwujud.

“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan terhormat. Insya Allah, pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkas Sekda.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Aceh. Secara virtual, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh juga menghadiri kegiatan ini, di kantor masing-masing.

Previous Post

GP Ansor Gelar Pertemuan dengan Direktur BSI Aceh, Ada Apa?

Next Post

Kelangkaan Solar, Pemerintah Aceh Segera Tingkatkan Pasokan dan Usul Penambahan Kuota

Next Post
KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Kelangkaan Solar, Pemerintah Aceh Segera Tingkatkan Pasokan dan Usul Penambahan Kuota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

22/05/2026
11 Desa di Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi

11 Desa di Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi

22/05/2026
Pelantikan Pengurus DEMA STAI Nusantara Banda Aceh Dirangkai dengan Seminar ZISWAF

Pelantikan Pengurus DEMA STAI Nusantara Banda Aceh Dirangkai dengan Seminar ZISWAF

22/05/2026
Badai Rusak Tujuh Rumah Warga dan Satu SMP di Aceh Barat

Badai Rusak Tujuh Rumah Warga dan Satu SMP di Aceh Barat

22/05/2026
Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada

Ketua TP PKK Aceh Besar Apresiasi Pemprov Gelar Pasar Murah di Peukan Bada

22/05/2026

Terpopuler

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

21/05/2026

Darwati Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh, Soroti Rendahnya Kesejahteraan Pendidik Nonformal

ASAC 2026 Ditutup, Seluruh Peserta Berkesempatan Lanjut Studi Gratis di Al Zahrah

9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com