Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

ASN di Abdya Dicambuk 100 Kali Usai Terbukti Berzina dengan Pria Beristri

Admin1 by Admin1
05/11/2021
in Lintas Barat Selatan
0

ABDYA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EV terbukti berzina dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Jinayah dan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali.

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina.

Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.

Pantauan di lokasi, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Keduanya dihukum cambuk dengan didampingi petugas medis.

Saat menjalani hukuman, terpidana perempuan EV beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan hingga algojo menghentikan eksekusi.

Sementara terpidana pria TR mengalami luka bekas cambukan.

Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai.

“Kami melaksanakan eksekusi cambuk pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman jinayah ini telah diputus Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, eksekusi hukuman berjalan dengan lancar tanoa kendala. Aparat gabungan dari Polres Aceh Barat Daya dan Satpol PP juga disiagiakan di lokas guna mengamankan jalannya eksekusi.

Sementara kedua terpidana, setelah menjalani hukuman cambuk langsung dikembalikan ke masyarakat.

“Eksekusi terlaksana dengan baik. Hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” katanya.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan

Next Post

Dua Warga Aceh Dijemput WH Usai Buat Konten Tiktok Langgar Syariat

Next Post

Dua Warga Aceh Dijemput WH Usai Buat Konten Tiktok Langgar Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

ASN di Abdya Dicambuk 100 Kali Usai Terbukti Berzina dengan Pria Beristri

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com