Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Muslim India Tolak Pendirian Kuil Hindu di Lahan Bekas Masjid

Admin1 by Admin1
18/11/2019
in Internasional
0

Jakarta – Dua lembaga himpunan umat Muslim terkemuka mengajukan petisi penolakan keputusan Mahkamah Agung India yang mengizinkan umat Hindu membangun kuil di sebuah situs suci di utara Kota Ayodhya.

Masjid kuno berusia 460 tahun pernah berdiri di situs itu, tetapi dihancurkan oleh umat Hindu pada 1992 lalu.

All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) dan organisasi cendekiawan Muslim Jamiat Ulama-i-Hind menentang keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu, yang memutuskan bahwa umat Hindu yang berhak mengelola lahan itu.

Putusan itu juga mendukung umat Hindu untuk mengawasi pembangunan sebuah kuil di situs tersebut.

Sementara itu, mahkamah agung juga tetap memberikan sebidang tanah lainnya di Ayodhya untuk dikelola umat Muslim. Di wilayah itu, umat Muslim diizinkan untuk membangun masjid baru.

“AIMPLB akan mengajukan petisi peninjauan dalam kasus #BabriMasjid karena kesalahan nyata dalam putusan mahkamah agung,” demikian pernyataan kelompok itu melalui kicauan di Twitter pada Minggu (17/11).

AIMPLB menyatakan menolak menerima tanah yang dijanjikan mahkamah agung. Senada dengan AIMPLB, Presiden Jamiat Ulama-i-Hind, Arshad Madani, mengatakan bahwa sengketa lahan itu bukan masalah harga diri.

“Ini adalah masalah syariah Islam. Kami tidak dapat memberikan masjid atau mengambil apa pun sebagai pengganti,” kata Madani seperti dikutip AFP.

Sementara itu, Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, salah satu partai Muslim yang terlibat dalam kasus ini, justru menerima putusan mahkamah agung. Meski begitu, kelompok itu belum memutuskan apakah akan menerima sebidang tanah yang ditawarkan tersebut atau tidak.

Keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu itu merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya pada 2010 lalu yang menegaskan bahwa situs suci itu harus dibagi.

Keputusan mahkamah agung pada 2010 lalu memaparkan bahwa dua pertiga wilayah itu dikuasai oleh umat Hindu, sementara sisanya dikuasai umat Muslim.

Sejak itu, keputusan pembagian wilayah itu memicu perselisihan hukum yang panjang. Sengketa situs suci itu di masa lalu bahkan memicu kerusuhan hingga menewaskan ribuan orang.

Pasukan keamanan juga bersiaga menjelang putusan mahkamah agung dibacakan pada 9 November lalu. Baik pemimpin Hindu maupun Muslim juga telah menyerukan umat untuk tenang.

Meski begitu, kepolisian menangkap puluhan orang karena berkomentar ujaran kebencian di media sosial setelah keputusan mahkamah agung keluar.

Sebanyak 77 orang ditangkap di negara bagian Uttar Pradesh. Sementara delapan orang ditangkap di negara bagian Madhya Pradesh. Pihak berwenang juga menindak lebih dari 8.270 unggahan berpotensi memecah belah umat.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: hinduindiamasjidmuslim
Previous Post

Teungku Muhammad Nur Pimpin DPW FKBNI Aceh

Next Post

Mahasiswa Papua Audiensi dengan Wali Nanggroe

Next Post

Mahasiswa Papua Audiensi dengan Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026
Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com