Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

“Lembaga Wali Nanggroe Harus Dimodifikasi Sesuai Keistimewaan Aceh”

Admin1 by Admin1
06/11/2021
in Lintas Timur
0

SIGLI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh [DPRA], Teungku Anwar Husen, melakukan reses untuk menyerap aspirasi rakyat di Dapil dua, Pidie dan Pidie Jaya, Sabtu, 6 November 2021.

Penyerapan aspirasi rakyat tersebut juga disertai dengan  sosialisasi draf revisi rancangan qanun Wali Nanggroe.

Teungku Anwar di ampingi oleh tim ahli revisi qanun Wali Nanggroe dihadir oleh Fajri, dan dr. Umar Mahdi yang berlangsung khidmat di Aula Black Star Sigli yang diikuti oleh unsur Pemuda dan mahasiswa Pidie.

Tgk Anwar Husen S.Pdi, MAP, dalam sambutannya mengatakan dengan tegas Lembaga Wali Nanggroe harus dimodifikasi sesuai dengan keistimewaan,  kekhususan dan keadaan perkembangan Aceh secara umum saat ini.

“Dalam rancangan qanun Wali Nanggroe secara umum dijelaskan ada tiga zona yaitu zona timur, zona tengah, zona barat, di tiap-tiap zona akan dipilih satu “Tuha Nanggroe” akan bergiliran menjadi wali, dalam qanun tersebut belum ada syarat menjadi “Tuha Nanggroe” maka kedepan akan kita masukkan di dalam qanun tersebut,” ujar Anwar Husen.

Lanjutnya, Lembaga ke-khusususan dan lembaga keistimewaan berdasarkan UUD nomor 4 tahun 1999, hanya hubungan koordinasi dengan undang-undang Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006

“Kedepan seharusnya dan akan kita upayakan lembaga kekususan dan lembaga keistimewaan Aceh harus langsung bersumber dari qanun Lembaga Wali Nanggroe,” kata Teungku Anwar Husen.

Sementara mantan Ketua Umum HMI Cabang Sigli Mahzal Abdullah mengapresiasi reses dan sosialisasi draf revisi rancangan qanun Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Teungku Anwar Husen tersebut.

Perkembangan hukum di Indonesia pun sangat signifikan, bagaimana kewenangan Papua, Yogyakarta dan Jakarta dijalankan dalam Republik Indonesia. Wali Nanggroe harus kita berikan kewenangan yang jelas dan tertulis dalam qanun perubahan ketiga Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini.

“Penguatan Lembahga Wali Nanggroe itu sangat penting, sebagai lembaga pemersatu rakyat Aceh,” ujar Mahzal.

Akademisi dan calon doktoral di universitas Padjadjaran Bandung, Zulkifli BI mengungkapkan seharusnya lembaga Wali Nanggroe perannya benar-benar harus menyentuh elemen lapisan masyarakat akar rumput.

“Artinya LWN harus benar-benar di sport dananya oleh Pemerintah Aceh dan dikelola 100% oleh LWN tersebut, peran dan fungsi Wali Nanggroe benar benar harus memiliki peran penting sebagai pemangku kebijakan semua persoalan yang ada di Aceh.”

“Kita generasi muda berharap kedepan LWN bisa berjalan sebagaimana turunan MOU Helsinki dan kita generasi muda siap mengback up dan mengsosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya LWN tersebut, dan kita berharap DPR Aceh benar-benar Serius dalam hal kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Zulkifli BI.[ ]

Previous Post

Semalam di Dayah Perbatasan

Next Post

Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Truk, Manager ULP Singkil: Hati-hati Berkendara

Next Post

Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Truk, Manager ULP Singkil: Hati-hati Berkendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com