Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kementerian ESDM Perpanjang Pengelolaan Migas Blok B

Admin1 by Admin1
18/11/2019
in Ekonomi
0

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak sementara Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok North Sumatera B (NSB) selama satu tahun. Pertamina akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk mengelola blok migas tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Meski begitu, ia belum memerinci bentuk kerja sama pengelolaan antara Pertamina dan BUMD Aceh.

“Pokoknya mereka duduk bersama. Business-to-business dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri,” ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Senin (18/11).

Pertamina mengelola Blok NSB dengan menggunakan kontrak sementara setelah kontrak tetapnya habis pada Oktober 2018. Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat 9Pempus) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok NSB ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Djoko berharap, dengan perpanjangan kontrak sementara selama setahun, lebih lama dari sebelumnya 45 hari, investasi di Blok NSB tak terhambat. Ia pun optimistis, waktu setahun cukup untuk menyamakan pandangan Pempus dan Pemprov Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

Di sisi lain, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengisyaratkan kemungkinan diskusi antara Pempus dan Pemrov Aceh selesai sebelum setahun.

“Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai,” kata dia. Adapun saat ini, menurut dia, produksi gas di Blok NSB berkisar  20-30 juta standar kaki kubik per hari.

Namun, ia menilai, blok tersebut masih menyimpan potensi untuk pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan pentingnya keputusan segera mengenai pengelolaan Blok NSB. Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di blok tersebut. Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. “Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi,” kata dia.

Sumber: katadata.co.id

Tags: acehmigas blok bpertamina
Previous Post

Deny Ardiansyah: Adi Maros Jangan Cemen, Banyaklah Belajar

Next Post

Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Agara Melambung, Siapa yang Bermain?

Next Post

Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Agara Melambung, Siapa yang Bermain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com