BANDA ACEH – Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banda Aceh, Deny Ardinsyah meminta Plt Ketua Kadin Kota Langsa Abd Hadi Abidin yang akrab disapa Adi Maros, jangan cemen dan harus lebih banyak belajar, dalam mensikapi berbagai perkembangan atau situasi sosial, budaya, ekonomi dan politik Aceh terkini.
Menurut Deny, ini menjadi penting sehingga posisinya sebagai salah seorang politisi partai politik nasional di Aceh dan berlebel seorang pengusaha, tidak menjadi bahan tertawaan rakyat Aceh, para aktivis LSM dan mahasiswa, khususnya keluarga besar HMI.
“Sejujurnya, bagi kami kader dan alumni HMI di Aceh tidak kenal siapa itu Adi Maros dan apa konstribusinya selama ini untuk Aceh, Kok terkesan seperti pahlawan kesiangan,” kata Deny Ardiansyah, Senin, 18 November 2019 di Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Deny, menanggapi pendapat Adi Maros tentang terkuaknya alokasi APBAP 2019 dari Pemerintah Aceh, melalui Disperindag Aceh kepada Kadin Aceh pimpinan H. Makmur Budiman.
“Sebenarnya, kami enggan berkomentar. Sebab, dia terlalu kecil untuk ukuran seorang politisi dan pengusaha di Aceh. Apalagi bila disandingkan dengan poisisi alumni HMI di Indonesia dan Aceh,” ucap Deny.
Itu sebabnya, Deni mengaku sudah mendapat informasi yang utuh dari kader dan alumni HMI di Aceh Timur serta Kota Langsa. “Ternyata dia bukan siapa-siapa dan tokoh. Hanya ingin tampil dan mencari panggung melalui media,” jelas Deny.
Begitupun sebut Deny, pendapat ini harus disampaikan sebagai proses pembelajaran untuk Adi Maros agar dia lebih objektif dan banyak belajar dalam mensikapi berbagai dinamika yang terjadi di Aceh.
Deni mengaku maklum, apa yang disampaikan Adi Maros melalui salah satu media online di Aceh Timur, sebagai bentuk loyalitasnya pada pimpinan yaitu, Ketua Umum Kadin Aceh yang dipimpinan H. Makmur Budiman.
“Sayangnya, apa yang disampaikan Adi Maros justeru semakin membuka siapa dia sebenarnya dan seberapa besar intelektual yang dia miliki,” ujar Deny yang juga alumni Fakultas Teknik Unsyiah dan HMI Cabang Banda Aceh.
Sebelumnya, sebagai Plt Ketua Kadin Kota Langsa, Adi Maros meminta semua pihak agar dapat menghentikan polemik dan tidak lagi menebar fitnah untuk Kadin Aceh, terkait penggunaan APBA yang sudah dibatalkan Pemerintah Aceh.
“Kita ingin semua pihak memberikan kontribusi pemikiran positif kepada Kadin Aceh dalam upaya bekerja membangun perekonomian Aceh yang sudah bertahun-tahun terpuruk. Jadi, jangan malah di fitnah. Nanti orang jadi enggan berbuat di Aceh ini,” ujar Adi Maros, Minggu 17 November 2019.
Nah, menurut Deny, penegasan Adi Maros jangan menebar fitnah justru kontra produktif dengan kenyataan yang ada. “Kalau memang berita dan informasi itu fitnah, mengapa pada akhirnya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah membatalkan bantuan untuk Kadin Aceh. Ini berarti ada kebijakan yang salah dan diakui. Jadi, bukan fitnah Bung Adi Maros,” tegas Deni.
Harusnya Adi Maros faham bahwa, saat ini ada dua pengurus Kadin di Aceh. Selain dipimpin Makmur Budiman, juga satu Kadin Aceh lagi dipimpin H.Muzakir Manaf (Mualem). Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama di Indonesia.
Hanya saja, dalam kenyataannya, Kadin Aceh pimpinan Mualem lebih mandiri dan tidak mendapat bantuan apapun dari Pemerintah Aceh. “Karena itu, kalau Adi Maros ingin menjilat, lakukanlah dengan santai dan rileks. Jangan terkesan selalu menerima order. Tidak baik bagi seorang politisi yang katannya juga pengusaha berkelas,” sebut Deny.
Terkait tudingan Adi Maros adanya pembentukan opini berbau fitnah yang gencar dilakukan salah satu media beraroma “Juru Bicara” Partai Politik Lokal di Aceh. Menurut Deny, pernyataan tersebut sangat tendensius.
“Katanya mantan pejuang. Bersikaplah kesatria, jangan sembunyi dibalik rumah bocor,” tantang Deny.
Deni menilai, persoalan alokasi dana APBAP 2019 untuk Kadin Aceh, telah lebih dulu terkuak di media sosial (medsos), baru kemudian diberitakan media pers cetak dan online secara luas dengan tetap menganut azas keseimbangan.
“Kami menilai, apa yang diberitakan sejumlah media pers cetak dan online Aceh dan nasional, merupakan fakta yang terjadi. Semua sudah memenuhi azas validasi, verifikasi serta akurasi dan konfirmasi. Ini sesuai UU Pokok Pers, No: 40/1999 dan kode etik jurnalitik Indonesia,” jelas Deny.
“Ini bukan hanya soal legalitas bantuan Pemerintah Aceh untuk Kadin Aceh pimpinan Makmur Budiman yang dilanggar.Tapi juga soal kepatutan dan kewajaran di tengah berbagai persoalan pembangunan Aceh yang perlu mendapat perhatian dan prioritas,” ungkap Deny. []