BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum kabupaten setempat dengan menangkap terduga yang berinisial DP (33) dan menyita barang bukti sebarat 4,59 gram sabu-sabu.
DP berhasil ditangkap Polisi di pondok hunianya di Gampong Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya sekitar pukul 09:00 Wib. Selain satu paket Sabu tersebut, Polisi juga menyita satu unit Hanphone merek Nokia warna hitam, untuk dijadikan barang bukti penangkapan, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnar), Ipda Hengki Harianto, SH. MH kepada awak media membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap DP dan mengamankan sabu seberat 4,59 yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Awalnya Personil Satresnar mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Gampong Lhung Hasan. Setelah mendapatkan informasi, identitas dan juga posisi pondok yang di huni pelaku. Tim langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap DP selaku terduga beserta barang bukti sabu,” sebut Kasatresnar Hengky.
Atas perbuatan DP itu, ia akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah.
“Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Hengky.
Reporter: Rusman










