Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 133 Kilogram Sabu dari Malaysia

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 133 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.

 Barang bukti berhasil diamankan dari satu orang tersangka berinisial B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur pada Jumat,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Menurut Ahmad Haidar, sabu sebanyak 3 karung diamankan dari dalam mobil milik tersangka B. Kemudian, di dalam rumah tersangka ditemukan 6 karung sabu, dengan jumlah total 133 kilogram sabu.

 “Penangkapan pertama di dalam mobil 3 karung. Kemudian dari pengakuan tersangka diamankan lagi 4 karung yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, tersangka B yang ditangkap mengaku sebagai penyimpan sabu milik tersangka C, sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. Oleh pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan Medan.

 “Tersangka B mengaku sabu itu milik saudara C yang disuruh simpan di mobil dan rumahnya. Tersangka C saat ini dalam pengejaran polisi,” kata Ahmad.

Tersangka B kini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Subdit Hisab Rukyat Kemenag RI Pantau Hilal di Tugu Nol Kilometer

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

24/08/2026
Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

24/08/2026
Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

24/08/2026
Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

24/08/2026
Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 133 Kilogram Sabu dari Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com