BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 133 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Barang bukti berhasil diamankan dari satu orang tersangka berinisial B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur pada Jumat,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Menurut Ahmad Haidar, sabu sebanyak 3 karung diamankan dari dalam mobil milik tersangka B. Kemudian, di dalam rumah tersangka ditemukan 6 karung sabu, dengan jumlah total 133 kilogram sabu.
“Penangkapan pertama di dalam mobil 3 karung. Kemudian dari pengakuan tersangka diamankan lagi 4 karung yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, tersangka B yang ditangkap mengaku sebagai penyimpan sabu milik tersangka C, sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. Oleh pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan Medan.
“Tersangka B mengaku sabu itu milik saudara C yang disuruh simpan di mobil dan rumahnya. Tersangka C saat ini dalam pengejaran polisi,” kata Ahmad.
Tersangka B kini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.