Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 133 Kilogram Sabu dari Malaysia

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 133 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.

 Barang bukti berhasil diamankan dari satu orang tersangka berinisial B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur pada Jumat,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Menurut Ahmad Haidar, sabu sebanyak 3 karung diamankan dari dalam mobil milik tersangka B. Kemudian, di dalam rumah tersangka ditemukan 6 karung sabu, dengan jumlah total 133 kilogram sabu.

 “Penangkapan pertama di dalam mobil 3 karung. Kemudian dari pengakuan tersangka diamankan lagi 4 karung yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, tersangka B yang ditangkap mengaku sebagai penyimpan sabu milik tersangka C, sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. Oleh pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan Medan.

 “Tersangka B mengaku sabu itu milik saudara C yang disuruh simpan di mobil dan rumahnya. Tersangka C saat ini dalam pengejaran polisi,” kata Ahmad.

Tersangka B kini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Subdit Hisab Rukyat Kemenag RI Pantau Hilal di Tugu Nol Kilometer

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14/11/2025
Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

14/11/2025
Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

14/11/2025
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

14/11/2025
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

14/11/2025

Terpopuler

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

13/11/2025

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu, PLN Blangpidie Padamkan Listrik Hari Sabtu

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Tak Bertentangan dengan Konstitusi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com