Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walah, Penyelundup Sabu yang Ditangkap Polisi Surabaya Terhadap Berstatus ASN di Aceh

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

SURABAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh bersama rekannya yang seorang mahasiswa berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di selangkangan, melewati pemeriksaan di dua bandara.

Kedua kurir sabu-sabu itu berhasil melewati pemeriksaan di bandara tempat keberangkatan mereka di Sumatera, juga di tempat kedatangan mereka di Bandara Juanda Surabaya.

Kedua kurir sabu-sabu itu adalah Murliadi (40 tahun) yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Aceh. Kemudian Junandas (33 tahun) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Aceh Utara.

Meski sudah lolos pemeriksaan di dua bandara, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus tindak jahat kedua kurir itu dan meringkusnya di hotel tempat menginap.

“Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel,” kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, MR dan JND mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinsial P yang masih buron. Mereka bertugas mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di Sumatera.

Ada sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai satu kilogram yang harus mereka kirimkan ke Surabaya. “Masing-masing membawa lima bungkus,” kata Daniel.

Kedua kurir sabu-sabu itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: suarasurabaya.net

Previous Post

Warga Lhokseumawe Hadang Konvoi Mobil Ahok

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Next Post

Pengurus Pusat PMI Kunjungan Kerja ke PMI Kota Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Walah, Penyelundup Sabu yang Ditangkap Polisi Surabaya Terhadap Berstatus ASN di Aceh

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com