Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 42 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
16/12/2021
in Lintas Timur
0

IDI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuh gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala. Terdakwa divonis hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Kedua terdakwa tersebut yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu, 24 November. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Askrindo Syariah Gelar Literasi Penjaminan

Next Post

Ohku, Perempuan di Langsa Diperkosa Usai Digerebek di Jalan Sepi

Next Post

Ohku, Perempuan di Langsa Diperkosa Usai Digerebek di Jalan Sepi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Dua Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 42 Bulan Penjara

16/12/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com