Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Omicron Menyebar Cepat, WHO: Kasus Bisa Berlipat Ganda dalam 3 Hari

Admin1 by Admin1
19/12/2021
in Kesehatan
0

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kembali mengingatkan bahaya varian Omicron virus Corona. Varian ini telah dilaporkan di 89 negara. Menurut WHO, jumlah kasus Omicron bisa meningkat dua kali lipat dalam 1,5 hingga 3 hari ke depan.

Omicron menyebar dengan cepat di negara-negara yang rata-rata penduduknya sudah divaksinasi Corona penuh sehingga memiliki tingkat kekebalan tinggi. Belum jelas benar, apakah ini berarti virus mampu menghindari kekebalan, peningkatan penularan yang melekat atau kombinasi keduanya, menurut WHO.

WHO menetapkan Omicron sebagai variant of concern pada 26 November, setelah pertama kali terdeteksi. Masih banyak yang belum diketahui tentang Omicron, termasuk tingkat keparahan yang ditimbulkannya.

“Data keparahan klinis Omicron masih terbatas,” kata WHO. “Lebih banyak data diperlukan untuk memahami profil keparahan, bagaimana keparahan dipengaruhi oleh vaksinasi serta kekebalan yang sudah ada sebelumnya.”

WHO menambahkan data yang tersedia masih terbatas. “Tidak ada bukti peer-review, tentang kemanjuran atau efektivitas vaksin hingga saat ini untuk Omicron,” kata WHO dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters.

WHO memperingatkan bahwa dengan kasus yang meningkat begitu cepat, bisa menyebabkan rumah sakit kewalahan. “Rawat inap di Inggris dan Afrika Selatan terus meningkat. Mengingat jumlah kasus yang meningkat pesat, ada kemungkinan sistem perawatan kesehatan kewalahan.”

Sumber: Tempo

Previous Post

Skandal Pelecehan Seks, Eks Bos McDonald’s Kembalikan Pesangon Rp 1,5 T

Next Post

Unesco Masukkan Songket sebagai Warisan Budaya Non-benda Kemanusiaan Malaysia

Next Post

Unesco Masukkan Songket sebagai Warisan Budaya Non-benda Kemanusiaan Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

27/03/2026
Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

27/03/2026
Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

27/03/2026
Sekretariat DPRA Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal

Sekretariat DPRA Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal

27/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

27/03/2026

Terpopuler

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

26/03/2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Omicron Menyebar Cepat, WHO: Kasus Bisa Berlipat Ganda dalam 3 Hari

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com