Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bank Bukopin Banda Aceh Ubah Layanan dari Konvennsional ke Syariah

Admin1 by Admin1
21/12/2021
in Ekonomi
0

JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk (Perseroan) siap melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta dijelaskan juga pada surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-69/PB.1/2021 bahwa implementasi Qanun Aceh akan mulai efektif dilaksanakan pada 4 Januari 2022.

Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank KB Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988.

Implementasi Qanun Aceh ini berbatas waktu sampai dengan 3 tahun sejak diberlakukan, sehingga setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

Perseroan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah yang sekaligus memberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya dari Bank KB Bukopin ke Bank Bukopin Syariah.

Pembukaan Kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh telah dilaksanakan sebelumnya pada 26 November 2021.

Direktur Bank KB Bukopin Helmi Fakhrudin menyampaikan Seluruh fasilitas Kredit Yang Diberikan (KYD) dan Dana Pihak Ketiga (“DPK”; Tabungan, Giro dan Deposito) milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh atas persetujuan nasabah yang bersangkutan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh yang beralamat di Jalan Teungku Haji Muhammad Daud Beureuh nomor 19, Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan sampai dengan 31 Desember 2021.

“Apabila hingga sampai dengan 31 Desember 2021 tersebut nasabah belum dapat memberikan konfirmasi tertulis dan atau datang ke Kantor Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh, maka seluruh fasilitas milik nasabah tersebut akan kami alihkan pelayanannya ke Bank KB Bukopin Kantor Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 23B, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,” ujar Helmi.

Helmi juga menjelaskan, “komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan terus ditingkatkan oleh Perseroan bersama intentitasnya yaitu Bank KB Bukopin Syariah. Kehadiran Bank KB Bukopin merupakan bagian dari komitmen tersebut. Konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Indonesia.”

“Dengan adanya Bank KB Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, Bank KB Bukopin Syariah akan menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang sebelumnya telah diperoleh dari Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” kata Helmi.

Sumber: kontan.co.id

Previous Post

MTsN Model Banda Aceh Sabet Empat Juara Mission Istiqlal Jakarta

Next Post

Banda Aceh Larang Pesta Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru

Next Post

Banda Aceh Larang Pesta Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Bank Bukopin Banda Aceh Ubah Layanan dari Konvennsional ke Syariah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com