Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pedagang Simeulue Yang Ditetapkan Tersangka Karena Bantu Pembangunan Desa, Akhirnya Diputuskan Bebas

Admin1 by Admin1
24/12/2021
in Lintas Barat Selatan
0

Banda Aceh – Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan. Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan bahwa Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala bin H.Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa Surya Mandala dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

“Alhamdulillah, akhirnya  kebenaran pasti Allah tunjukkan benar. Kita berterima kasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar” kata Surya Mandala dan keluarga kepada media.

Ia menambahkan, keadilan merupakan nilai terpenting dalam penegakan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud,” ujarnya.

Sebelumnya, pedagang toko bangunan Surya Mandala ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersedian uang cash di Bank Aceh terbatas.

Selanjutnya  Surya mandala juga selama ini diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan hanya dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya lah senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah),yang mana uang senilai 16.000.000 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau  Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan sdra Surya mandala di bebas kan karna tidak terbukti bersalah.

Sebagaimana dikhabarkan, selama ini sdr surya mandala telah di duga atau disangkakan oleh penyidik pembantu polres simeulue merugikan uang negara senilai setengah milyar, namun faktanya hal tersebut tidak lah terbukti, dan akhirnya majelis hakim membebaskan Surya Mandala.

Selain dari Surya Mandala tersebut dibebaskan ada 2 perangkat desa Kuala makmur juga ikut dibebaskan / diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa yakni TPK Desa Kuala makmur atas nama Rusdi dan Sekretaris Desa Kuala Makmur Yunansyah.

“Selanjutnya kami meminta kepada penegak hukum jangan lah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertingi yang harus dijunjung dengan keadilan,”tutupnya.

Previous Post

133 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 90.993 Divaksin di BACH

Next Post

Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh

Next Post

Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com