Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh

Admin1 by Admin1
24/12/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak MM dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) Tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tahun 2021.

Penandatangan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif itu dilakukan pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) di gedung dewan setempat.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar dan dihadiri oleh 19 anggota DPRK Banda Aceh.

Selain agenda penandatangan Tiga Rancangan Qanun Kota, pada rapat paripurna kali ini juga mengusung agenda Program Legislatif Kota (Prolek) Banda Aceh tahun 2022.

Adapun Tiga Raqan yang diteken pengesahannya tersebut adalah, Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang penyelenggaraan pariwisata halal dan Raqan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat dan sukses kepada dewan kota yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan qanun usul inisiatif DPRK tersebut.

“Setelah kami menyimak penyampaian laporan dari Banleg, Komisi I, dan Komisi IV, kami menyetujui Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” kata Aminullah.

Selanjutnya, kata Aminullah ketiga rancangan qanun tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk permintaan Nomor Registrasi Qanun, agar Raqan tersebut dapat ditetapkan dan undangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.

“Kita berharap proses dimaksud dapat selesai dengan cepat, dan dengan lahirnya ketiga qanun ini nantinya, dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh,” harap Wali Kota Aminullah.[]

Previous Post

Pedagang Simeulue Yang Ditetapkan Tersangka Karena Bantu Pembangunan Desa, Akhirnya Diputuskan Bebas

Next Post

Banda Aceh Tandatangani MoU Digital Talent Scholarship dengan Kemenkominfo

Next Post

Banda Aceh Tandatangani MoU Digital Talent Scholarship dengan Kemenkominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Gelar Sos 4 Pilar di Muara Dua Kota Lhokseumawe

Senator Azhari Cage Gelar Sos 4 Pilar di Muara Dua Kota Lhokseumawe

14/03/2026
ITF UIN Ar-Raniry Salurkan Sembako dan Santunan Tunai bagi Dhuafa dan Pegawai Kebersihan

ITF UIN Ar-Raniry Salurkan Sembako dan Santunan Tunai bagi Dhuafa dan Pegawai Kebersihan

14/03/2026
Tak Kunjung Difungsikan, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

Tak Kunjung Difungsikan, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

14/03/2026
Pastikan Kesiapan Menyambut Idul Fitri, Wali Nanggroe Gelar Rapat Strategis Forkopimda

Pastikan Kesiapan Menyambut Idul Fitri, Wali Nanggroe Gelar Rapat Strategis Forkopimda

14/03/2026
SMKN Sultan Daulat Tutup Giat Ramadhan 1447 H dengan Semangat Kebersihan dan Spiritualitas

SMKN Sultan Daulat Tutup Giat Ramadhan 1447 H dengan Semangat Kebersihan dan Spiritualitas

14/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

Krak, 535,77 Miliar Dana Desa Aceh Telah Cair

Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com