LHOKSEUMAWE – Mantan kombatan Sagoe Malikussaleh Daerah II Wilayah Samudera Pase, Misbahuddin Ilyas atau akrab disapa Marcos, meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan polemic bendera Aceh.
“Harapan kami sebagai mantan Combatan GAM untuk menyelesaikan polemik bendera Aceh. Bendera tersebut bukan milik separatis tapi milik seluruh rakyat Aceh,” ujar Marcos, kepada atjehwatch.com, Jumat 31 Desember 2021.
“Juga harapan kami kepada para pemangku kepentingan untuk benar-benar serius soal ini, jangan jadikan ini sebagai bom waktu di kemudian hari.”
“Bendera Aceh sudah sah berdasarkan UU dan turunannya, maka jangan ada pihak di Aceh yang menganggap ini makar. Bendera Aceh ini identitas rakyat Aceh yang sejak Indonesia merdeka bendera tersebut tidak lagi berkibar di Aceh akibat tidak diizinkan oleh Indonesia,” katanya.
Menurutnya, perjanjian damai antara GAM dan RI di Helsinki Finlandia bukan perjanjian dagang tapi perjanjian politik antara Aceh dan Indonesia.
“Sebagai rakyat Aceh kami ingin persoalan ini bisa selesai secepat mungkin, karena masalah tersebut sudah berlarut 17 tahun lamanya,jangan main-main dengan perjanjian internasional. Menurut kami rakyat Aceh, pemerintah pusat tidak serius dengan perjanjian politik internasional menyangkut kepentingan Aceh.”
“Saat ini pemerintah Indonesia masih mempersulit proses jalannya poin MoU Helsinki termasuk bendera dan lambang serta batas Aceh merujuk 01 Juli 1956, pertahanan Aceh dan banyak lagi yang belum disetujui oleh Indonesia,” katanya.
“Rakyat Aceh melalui wadah besarnya yaitu GAM bisa menyurati Parlemen Uni Eropa di Belgia dan Fakta pertahanan Atlantik Utara (NATO)untuk keamanan agar poin perdamaian internasional bisa berjalan mulus di Aceh.”









