Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Joe Samalanga by Joe Samalanga
17/04/2026
in Nanggroe
0
Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar. Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.
‎
‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4) malam.
‎
‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
‎
‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.
‎
‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.[]

Previous Post

Imigrasi dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Next Post

Kemlu Beber Nasib WNI di Lebanon Selama Perang Israel-Hizbullah

Next Post
Kemlu Beber Nasib WNI di Lebanon Selama Perang Israel-Hizbullah

Kemlu Beber Nasib WNI di Lebanon Selama Perang Israel-Hizbullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

18/05/2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18/05/2026
Satu Unit Rumah Kos Terbakar di Darussalam

Satu Unit Rumah Kos Terbakar di Darussalam

18/05/2026
114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

18/05/2026
Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

18/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com