Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dana Daerah Rp113 T Mengendap di Bank per 31 Desember 2021

Admin1 by Admin1
19/01/2022
in Ekonomi
0

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa dana yang mengendap di daerah masih tinggi, yakni Rp113,38 triliun per Desember 2021.

Ia mengungkapkan saldo dana pemda pada akhir tahun lalu masih menjadi yang tertinggi pada 3 tahun terakhir. Padahal, ia berharap dana transfer ke pemda bisa menjadi peredam dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi covid-19.

Ani, akrab sapaannya, merincikan pada Desember 2019 endapan dana di pemda senilai Rp101,52 triliun. Angka itu turun sedikit pada 2020 menjadi Rp93,96 triliun.

Namun kemudian melonjak menjadi Rp113,38 triliun pada 2021. Ani menyayangkan masalah tersebut.

Apalagi, ia menyebut pemerintah pusat sudah berusaha untuk tak memangkas transfer ke daerah secara besar-besaran agar mereka bisa optimal sehingga dampak tekanan ekonomi akibat covid-19 bisa teredam.

“Ini yang saya selalu katakan. Kalau pusat ingin dengan shock besar melakukan countercyclical ngegas, daerah yang memegang peranan hampir 1/3 dari belanja kita bisa bahkan tidak hanya mengakselerasi countercyclical tapi meredam dampak ekonomi,” jelas dia.

Pernyataan serupa sudah beberapa kali Bendahara Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan sebagai peringatan kepada kepala daerah agar mempercepat belanja mereka guna menopang konsumsi masyarakat. Sayangnya, hingga tahun berakhir belum tampak perbaikan berarti.

Ani berharap kondisi tersebut dapat membaik ke depannya lewat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diteken Presiden Jokowi 5 Januari lalu.

Sumber: CNNIndonesia.com

Previous Post

Sarina Aini; Wanita Asal Peunaron Peraih Dua Gelar Doktor

Next Post

Ujaran Kebencian Hindu Radikal India ke Muslim Tuai Kecaman

Next Post

Ujaran Kebencian Hindu Radikal India ke Muslim Tuai Kecaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Dana Daerah Rp113 T Mengendap di Bank per 31 Desember 2021

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com