Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPPA Aceh Minta Kepala Baitul Mal Perkosa Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Admin1 by Admin1
24/01/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. SA diduga memperkosa santrinya sebanyak lima kali.

“Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Firdaus mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta bupati/wali kota di Aceh duduk bersama membahas sistem perlindungan anak. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menetapkan program jangka panjang Aceh bebas kekerasan seksual.

“Kalau tidak, Aceh akan terus mengalami darurat kekerasan seksual,” jelas Firdaus.

Firdaus menjelaskan, KPPAA juga menuntut pertanggungjawaban para pihak terutama Badan Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam. Kedua lembaga tersebut selama ini mempunyai tupoksi pembinaan syariat dan pembinaan lembaga pendidikan berbasis agama Islam.

“Kedua lembaga pemerintah tersebut harusnya punya strategi agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh tokoh agama dan pimpinan lembaga pendidikan berbasis agama,” ujar Firdaus.

“Ke depan kita minta pemerintah tak lagi menutup-nutupi kasus serupa yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama Islam,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.

Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Winardy.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” lanjutnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 34 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Winardy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Selama 2021, MAN 1 Banda Aceh Peroleh 243 Medali Olimpiade Nasional

Next Post

Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Next Post
Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

KPPA Aceh Minta Kepala Baitul Mal Perkosa Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com