Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPPA Aceh Minta Kepala Baitul Mal Perkosa Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Admin1 by Admin1
24/01/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. SA diduga memperkosa santrinya sebanyak lima kali.

“Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Firdaus mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta bupati/wali kota di Aceh duduk bersama membahas sistem perlindungan anak. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menetapkan program jangka panjang Aceh bebas kekerasan seksual.

“Kalau tidak, Aceh akan terus mengalami darurat kekerasan seksual,” jelas Firdaus.

Firdaus menjelaskan, KPPAA juga menuntut pertanggungjawaban para pihak terutama Badan Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam. Kedua lembaga tersebut selama ini mempunyai tupoksi pembinaan syariat dan pembinaan lembaga pendidikan berbasis agama Islam.

“Kedua lembaga pemerintah tersebut harusnya punya strategi agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh tokoh agama dan pimpinan lembaga pendidikan berbasis agama,” ujar Firdaus.

“Ke depan kita minta pemerintah tak lagi menutup-nutupi kasus serupa yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama Islam,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.

Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Winardy.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” lanjutnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 34 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Winardy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Selama 2021, MAN 1 Banda Aceh Peroleh 243 Medali Olimpiade Nasional

Next Post

Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Next Post
Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Gajah Acak-Acak Kebun Sawit Warga di Pedalaman Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026
MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

KPPA Aceh Minta Kepala Baitul Mal Perkosa Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com