Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Darwati Minta Kepala Baitul Mal Pemerkosa Santri Dihukum Berat

Admin1 by Admin1
24/01/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, diduga memperkosa santri di bawah umur sebanyak lima kali. Anggota DPR Aceh Darwati A Gani meminta pelaku dihukum berat.

“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada pelaku oknum pejabat tersebut,” kata Darwati kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengutuk aksi pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara tersebut. Menurutnya, pelaku seharusnya mendidik korban bukan memperkosanya.

“Semestinya tingkahlakunya sebagai pejabat menjadi hal yang harus dicontoh oleh masyarakat, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu,” ujar anggota Komisi I DPR Aceh tersebut.

Darwati mengatakan, DPR Aceh tengah menggodok perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi qanun itu masuk dalam program legislasi Aceh prioritas tahun 2022.

“Perubahan tersebut untuk memperkuat Qanun Jinayat, di mana akhir-akhir ini perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa dibilang darurat,” kata Darwati.

“Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” lanjutnya.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin kepada detikcom, Senin (24/1).

Sebelumnya, SA ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.

Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Winardy.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” lanjutnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Sumber: detik.com

Previous Post

Tolak Tambang Emas PT LMR, Ketua Umum HMI se Aceh Turun aksi di Jakarta

Next Post

WHO Yakin Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir Tahun Ini dengan Syarat

Next Post

WHO Yakin Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir Tahun Ini dengan Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026
OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com