Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Darwati Minta Kepala Baitul Mal Pemerkosa Santri Dihukum Berat

Admin1 by Admin1
24/01/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, diduga memperkosa santri di bawah umur sebanyak lima kali. Anggota DPR Aceh Darwati A Gani meminta pelaku dihukum berat.

“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada pelaku oknum pejabat tersebut,” kata Darwati kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengutuk aksi pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara tersebut. Menurutnya, pelaku seharusnya mendidik korban bukan memperkosanya.

“Semestinya tingkahlakunya sebagai pejabat menjadi hal yang harus dicontoh oleh masyarakat, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu,” ujar anggota Komisi I DPR Aceh tersebut.

Darwati mengatakan, DPR Aceh tengah menggodok perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi qanun itu masuk dalam program legislasi Aceh prioritas tahun 2022.

“Perubahan tersebut untuk memperkuat Qanun Jinayat, di mana akhir-akhir ini perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa dibilang darurat,” kata Darwati.

“Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” lanjutnya.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta SA, dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kita minta agar pelaku diadili dengan UU Perlindungan Anak. Karena, aturan lokal sudah terbukti tak berpihak pada korban. Bahkan terkesan berpihak pada pelaku,” kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin kepada detikcom, Senin (24/1).

Sebelumnya, SA ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.

Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.

“Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Winardy.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” lanjutnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Sumber: detik.com

Previous Post

Tolak Tambang Emas PT LMR, Ketua Umum HMI se Aceh Turun aksi di Jakarta

Next Post

WHO Yakin Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir Tahun Ini dengan Syarat

Next Post

WHO Yakin Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir Tahun Ini dengan Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com