Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Remaja di Nagan Dihukum 66 Bulan Penjara Usai Terbukti Perkosa Anak

Admin1 by Admin1
25/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.

Sidang pembacaan vonis digelar di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (25/1/2022). Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo kepada wartawan.

Dia mengatakan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Menurutnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya. Heru menjelaskan, terdakwa sudah pernah tersandung kasus pemerkosaan.

“Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama jarimah pemerkosaan akan tetapi perkaranya diselesaikan secara diversi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Heru.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kepala BKA: Penataan Aparatur untuk Mendukung Reformasi Birokrasi

Next Post

Pria di Aceh Timur Bunuh Istri Gegara Main Handphone hingga Tengah Malam

Next Post

Pria di Aceh Timur Bunuh Istri Gegara Main Handphone hingga Tengah Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Remaja di Nagan Dihukum 66 Bulan Penjara Usai Terbukti Perkosa Anak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com