MEUREUDU – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya membaca tuntutan perkara tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa F, 61 Tahun, di Makamah syariah Meureudu, Rabu 26 Januari 2022.
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diketuai oleh Jaksa Muda Deddy Syahputra S.H.,M.H. menuntut terdakwa F dengan tuntutan Uqubat Ta’kzir penjara selama 60 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya menggambarkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 46 subs pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Bahwa dapat kami sampaikan mengenai Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terhadap perkara tersebut dilaksankan sidang tertutup untuk umum sebagaimana ketentuan Pasal 153 Ayat 3 UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena hal tersebut merupakan Tindak Pidana Kesusilaan.”
“Bahwa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU terdakwa dan Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan hanya memohon keringanan hukuman. Berdasarkan jadwal sidang dilanjutkan pekan depan pada hari Kamis t03 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Putusan.”
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan pemerhati anak dan perempuan serta instansi terkait guna menemukan solusi yang tepat untuk meningkat kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam perlindungan anak dan perempuan.”
“Kami tidak main-main dalam menangani perkara yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban, kita akan tuntut dengan hukuman yang setimpal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya MukhzanSH MH melalui Kasi Intelijen Rifai Affandi SH MH.[ ]











