Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Diputusi, Pria Pidie Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Bertuliskan ‘Open BO’ di Medsos

Admin1 by Admin1
30/01/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe berhasil meringkus pelaku tindak pidana Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu 26 Januari 2022.

Penangkapan terhadap SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang tersebut berdasarkan laporan dari IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh, Senin 3 Januari 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dengan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal ditemukannya bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.

“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu. Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Kompol Ryan.

Kemudian lanjutnya, pelaku SJ alias RA juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya yang sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain. Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku SJ alias RA merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh, di samping pelaku menulis kalimat “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego.” Hal tersebut sangat merugikan korban IS, dimana dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan tersangka.

“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” tambah Kompol Ryan lagi.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan korban, Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan ini.

“Kami membentuk tim guna mengungkap kasus kesusilaan dan pencemaran nama baik ini yang dilakukan oleh pelaku SJ alias RA dengan menggunakan sarana elektronik dan pelaku berhasil diringkus di salah satu Gampong dalam kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu (26/1/2022),” ucap Kompol Ryan.

Pelaku SJ alias RA berhasil diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya.

Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Previous Post

MTsN 3 Aceh Timur Juara 3 Lomba Shalawat Gambus Modern

Next Post

JASA dan Muda Seudang Gelar Pertemuan di Banda Aceh, Ini Inti Kesepakatan Bersama

Next Post
JASA dan Muda Seudang Gelar Pertemuan di Banda Aceh, Ini Inti Kesepakatan Bersama

JASA dan Muda Seudang Gelar Pertemuan di Banda Aceh, Ini Inti Kesepakatan Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Diputusi, Pria Pidie Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Bertuliskan ‘Open BO’ di Medsos

30/01/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com