BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat Daya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat pada Rabu (02/02/2022) malam.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnar), Ipda Hengki Harianto, SH. MH kepada awak media menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Kemudian petugas langsung bergerak memastikan informasi tersebut.
“Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai dua orang yang sedang melintas di jalan Gampong Keude Baro Kecamatan Kuala Batee. Atas kecurigaan petugas kemudian mengikuti orang tersebut, merasa diikuti salah satu terduga pelaku membuang 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan sabu di dekat saluran Air Gampong Keude Baro,” kata Kasatresnar Ipda Hengky Harianto.
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah membuang sesuatu dipingir saluran air tersebut,” sebut Hengky.
Didampingi perangkat Gampong Keude Baroe, Polisi dan kedua pelaku mengambil kembali barang yang telah dibuang oleh pelaku secara bersama-sama.
“Setelah dibuka bingkisan itu didalamnya ada 2 (dua) bungkus sabu yang dibalut dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus lainnya berisikan Kaca Pirek,” terang Hengky.
Atas temuan itu, kemudian pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya (pelaku).
“Setelah diintrogasi pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Gampong Lama Tuha,” imbuhnya.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke Gampong Lama Tuha, sesampainya di TKP petugas dihampiri oleh salah satu warga, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Pelaku yang kita amankan malam itu yakni tiga orang, dua pelaku di Gampong Keude Baroe dan satu orang kita tangkap di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee,” jelas Hengky.
Barang bukti yang diamankan yakni, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Merah.
“Sedangkan yang kita amankan di Lama Tuha yakni, 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,79 Gram, 1 (satu) kotak minyak rambut Merk Pomade warna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru,” kata Hengky.
Pelaku yang diamankan di jalan Gampong Keude Baroe dengan inisial H (30) laki-laki, wiraswasta dan F (32), wiraswasta. Keduanya warga Gampong Alue Jeurejak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
Sedangkan pelaku yang diciduk di Gampong Lama Tuha yakini, SF Alias SY (39) seorang nelayan warga Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat. Para pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnar Hengky Harianto.
Reporter: Rusman








