Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mississippi Jadi Negara Bagian AS Ke-37 yang Legalkan Ganja

Admin1 by Admin1
04/02/2022
in Internasional
0

Jakarta – Negara bagian Mississippi menjadi wilayah terbaru di Amerika Serikat yang melegalkan penggunaan ganja.

Legalisasi ganja ini berlaku setelah Gubernur Mississippi menandatangani undang-undang seputar penggunaan ganja pada Rabu (2/2).

Kini, penggunaan ganja untuk keperluan medis seperti pada pasien dengan kondisi yang lemah menjadi legal di Mississippi.

“Tidak ada keraguan bahwa individu di negara bagian kami yang sedang sakit bisa menjadi lebih baik jika mereka mengkonsumsi ganja yang diresepkan secara medis,” kata Gubernur Mississippi, Tate Reeves, melalui sebuah pernyataan.

“Ada juga yang benar-benar menginginkan konsumsi ganja untuk rekreasi yang dapat menyebabkan lebih banyak orang merokok dan lebih sedikit orang yang bekerja, dengan semua penyakit sosial dan keluarga yang ditimbulkannya,” paparnya menambahkan.

Undang-undang legalisasi ganja pun berlaku setelah ditandatangani Reeves dan menjadikan Mississippi sebagai negara bagian ke-37 di AS yang mengizinkan konsumsi tanaman tersebut untuk keperluan medis.

Distrik Columbia, Guam, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin juga memiliki undang-undang yang mengizinkan penggunaan ganja medis.

Mereka yang didiagnosis menderita kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, AIDS, penyakit Crohn, autisme, dan lainnya akan memenuhi syarat untuk membeli mariyuana medis di bawah undang-undang Mississippi yang baru.

Pasien harus memiliki sertifikasi dari praktisi medis yang memenuhi syarat setelah pemeriksaan langsung dan mendapatkan kartu identitas registrasi dari Departemen Kesehatan Mississippi sebelum membeli ganja.

Undang-undang juga mengizinkan seluruh apotik, termasuk setiap apotik yang berada dalam jarak 300 meter dari sekolah, gereja, atau fasilitas penitipan anak mana pun menjual ganja.

Beleid itu juga melarang diskriminasi terhadap pemegang kartu izin konsumsi ganja dari sekolah, tuan tanah, dan majikan. Selain itu, ada batasan yang dapat ditegakkan oleh fasilitas seperti rumah sakit dan panti jompo.

Di bawah undang-undang, fasilitas “dapat mengadopsi pembatasan yang wajar pada penggunaan ganja medis.”

Menurut UU tersebut, sekolah dan fasilitas penitipan anak pun “harus diizinkan untuk memberikan ganja medis dengan cara yang sama seperti dengan resep medis.”

Legalisasi ganja di Mississippi telah menjadi sorotan dalam tiga tahun terakhir. Pada November 2020, RUU legalisasi ganja pernah diajukan dan disetujui oleh legislatif daerah namun ditolak oleh Mahkamah Agung Mississippi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Walah, Jokowi Lanjutkan Agenda Kunker di Sumut saat Covid Melonjak

Next Post

[Opini] Kawasan Tanpa Rokok

Next Post

[Opini] Kawasan Tanpa Rokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

21/04/2026
Tim Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset yang akan Dihibah ke Perumda Tirta Daroy

Tim Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset yang akan Dihibah ke Perumda Tirta Daroy

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Mississippi Jadi Negara Bagian AS Ke-37 yang Legalkan Ganja

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com