Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Abdya Amankan Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling

Admin1 by Admin1
11/02/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa rangka tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik tringgiling pada hari Selasa (25/01) bulan yang lalu.

Transaksi jual beli tulang Harimau dan sisik Tringgiling di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil kabupaten setempat, berhasil digagalkan pihak Kepolisian pada hari Selasa (25/01), sekitar pukul 12.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada transaksi tulang satwa yang dilindungi di sebuah kaffe.

“Setelah petugas berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Blangpide, petugas kita langsung menuju objek dimana akan ada transaksi tulang belulang Harimau dan sisik Trenggiling,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution pada pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapores setempat, Jum’at (11/02/2022).

Selain itu Polisi juga menangkap tiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. Ketiga pelaku yakni YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, TN (57) warga Gampong Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik Tringgiling.

Dari tangan para pelaku itu Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 Set tulang belulang harimau dewasa, satu set anak harimau yang diperkirakan usianya 1 bulan dan 343, 19 gram sisik Tringgiling serta satu unit Mobil Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik tringgiling,” papar AKBP Muhammad Nasution yang ikut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Kerugian dari BB yang akan dijual ditafsirkan senilai 150 juta rupiah. Atas perbuatan ketiga pelaku yang melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 terancaman dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah.

Reporter: Rusman

Previous Post

Dewan Minta Pemko Cari Solusi Kongkrit Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Next Post

Peringati Milad ke 75, HMI MPO Aceh Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik

Next Post

Peringati Milad ke 75, HMI MPO Aceh Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

22/08/2026
Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

22/08/2026
‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polres Abdya Amankan Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com