Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN

Admin1 by Admin1
15/02/2022
in Nanggroe
0
Ini Peta Kekuatan Tiyong Cs Versus Irwandi Cs Jelang KLB PNA

Persiapan KLB PNA. Foto Istimewa

BANDA ACEH – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan dilayangkan lantaran Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang mereka ajukan.

“Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Kuasa Hukum DPP PNA kubu KLB, Imran Mahfudi, Selasa (15/2).

Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Banda Aceh pada Senin (14/2) dan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

PNA kubu KLB melayangkan gugatan itu setelah Menkumham RI Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh. Padahal DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

“Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan,” jelas Imran.

Setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham tetap tidak bersedia menerbitkan keputusan. Alasannya, putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

“Bahkan yang lebih mengherankan, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai,” ujarnya.

Dia mempertanyakan, kenapa Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai pada tanggal 6 Desember 2022 atau setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan. Sementara verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021.

Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA itu. “Hal ini terlihat dari sikap yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif, berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Ohku, Balita di Pidie Jaya Alami Gizi Buruk

Next Post

Satlantas Aceh Utara Tilang Sejumlah Truk Over Kapasitas

Next Post

Satlantas Aceh Utara Tilang Sejumlah Truk Over Kapasitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

17/06/2026
Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

17/06/2026
Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

17/06/2026
China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

17/06/2026
Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026

Terpopuler

Ini Peta Kekuatan Tiyong Cs Versus Irwandi Cs Jelang KLB PNA

PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN

15/02/2022

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com