Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jambret Spesialis Ibu-ibu Ditangkap di Seuneudon

Admin1 by Admin1
17/02/2022
in Lintas Timur
0

IDI – Tim operasi Polres Aceh Timur, menangkap pria berinisial BK (34) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (17/2/2022).

BK diduga kerap melakukan penjambretan, di mana targetnya adalah perempuan, khusunya ibu-ibu dan remaja putri.

BK kerap melancarkan aksinya di Aceh Utara dan Aceh Timur.

 Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, BK terakhir beraksi di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan menjambret seorang remaja AU (25). Video aksi penjambretan itu viral di media sosial.

 “Saat itu korban mengendarai sepeda motor. Lalu datang pelaku menjabret dan mengambil handphone yang diletakan korban di depan jok sepeda motor,” kata AKP Miftahuda dihubungi melalui telepon, Kamis (17/2/2022).

Setelah menjabret korban, pelaku melarikan diri dan menjual handphone itu pada pria berinisial F, warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

“Kita datangi F ini. Dia mengaku beli Rp 1,1 juta handphone itu dari pelaku,” katanya.

Setelah itu, polisi mencari pelaku dan ditemukan sedang dalam perjalanan di Pasar Seunudon Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

“Bersama pelaku kita tangkap juga satu handphone lainnya hasil kejahatan. Dia ini kita duga sudah rutin beraksi menjabret dengan target kaum ibu dan remaja putri,” katanya.

Pelaku BK ditahan di Mapolres Aceh Timur dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kami imbau letakan handphone atau barang berharga lainnya ditempat aman, agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Beasiswa di Aceh

Next Post

Usai Dipecat, Eks Ketua KIP Abdya Tetap Bakal Dicambuk 23 Kali di Muka Umum

Next Post
Wali Kota Minta Satpol PP Perkuat Penegakan Syariat Islam

Usai Dipecat, Eks Ketua KIP Abdya Tetap Bakal Dicambuk 23 Kali di Muka Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026
Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

09/04/2026
Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

09/04/2026
Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

09/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Pidie Jaya Kembali Dilanda Banjir

09/04/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

08/04/2026

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com