Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Merasa Dizalimi, Calon Kades Mengadu ke YARA Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Merasa dizalimi atas keputusan Camat Kuala Batee yang meminta P2K untuk mengugurkan dari Calon Keuchik Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, Iskandar, salah seorang Calon yang digugurkan terpaksa menempuh jalur hukum.

“Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat Camat untuk mencoret saya. Ini aneh, tentu saya tidak bisa terima,” kata Iskandar, Sabtu, 05/03/2022).

Dia mengatakan hal tersebut saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya untuk meminta pendampingan hukum sebab dirinya merasa terzalimi atas pencoretan dirinya dari daftar Calon.

Dimana diketahui, surat Camat terkait pencoretan dirinya dari salah satu Calon Keuchik berbuntut panjang. Sebab, karena itu juga P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut Gampong Geulangang Gajah itu.

“P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan, karena tidak dapat menelaah surat permohonan Camat itu dan menganggap surat tersebut kontroversi. Namun kemudian mereka mundur dan dalam waktu yang singkat sudah dibentuk P2K dan saya dicoret,” ujarnya.

Alasan Camat yang mencoretnya dari daftar calon adalah atas dasar Qanun Aceh tentang Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh.

Dimana pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

“Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam Qanun itu. Maka dari itu saya merasa terzalimi,” ucapnya.

Iskandar mengaku merasa hak politiknya dicabut sepihak oleh Camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa namabaiknya tercemar atas putusan Camat yang terkesan mengada-ngada.

“Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercemar. Karena ini saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada,” ucapnya.

Iskandar juga mengatakan, jika memang putusan Camat yang berpedoman pada Qanun itu tegas, maka di Kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak gampong lain yang calon Keuchiknya mantan narapidana.

“Adilkah ini, kenapa tegas hanya untuk saya, bagaimana dengan gampong lain. Ini tidak adil,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

KAMI Serukan Boikot Parpol Yang Sepakat Pemilu Ditunda Pada 2024

Next Post

Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Next Post
Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

07/08/2026
Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

07/08/2026
Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

07/08/2026
Pelajar Asal Aceh Besar dan Aceh Tamiang Wakili Aceh di Paskibraka Nasional 2026

Pelajar Asal Aceh Besar dan Aceh Tamiang Wakili Aceh di Paskibraka Nasional 2026

07/08/2026
Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Merasa Dizalimi, Calon Kades Mengadu ke YARA Abdya

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com