Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Admin1 by Admin1
03/12/2019
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung mengenakan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

“Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi),” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.

Besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.

Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Jika melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan, misalnya berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.

Kominfo, setelah aturan ini berlaku, akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Sumber: Tempo.co

Tags: menkominfo
Previous Post

Polisi Cek Asal Granat Asap yang Meledak di Monas

Next Post

Misteri Dibalik Video Kontroversi Kombatan Soal Bendera Aceh

Next Post
Balada Bendera dan Priuk Pejabat Kita

Misteri Dibalik Video Kontroversi Kombatan Soal Bendera Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

01/11/2026
Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

01/11/2026
Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

01/11/2026
Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

01/11/2026
Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

01/11/2026

Terpopuler

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

31/10/2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Azhari Cage: Dari Rimba Aceh Jadi ‘Singa’ Senayan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com