Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MS Jantho dan BPN Jalin MoU Soal Penyelesaian Perkara Kebendaan, Seperti Apa?

redaksi by redaksi
18/03/2022
in Nanggroe
0
MS Jantho dan BPN Jalin MoU Soal Penyelesaian Perkara Kebendaan, Seperti Apa?

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MoU ) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar yang bertempat di hall Lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho.  

Dalam acara kegiatan penandatanganan MoU kerja sama ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Kepala Badan pertanahan Nasional Aceh Besar Bapak Mahdi, A.Ptnh., MH.

Kerjasama yang dilaksanakan ini melingkupi beberapa aspek, antara lain menyangkut dengan penyelesaian perkara perkara kebendaan seperti kewarisan, harta bersama dan penetapan ahli waris.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho mengatakan dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) sangat diperlukan pengukuran yang akurat serta valid  dan tepat terhadap objek sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan batas batas objek.

“Atau bahkan terkait kepemilikan objek apabila objek dimaksud telah berpindahtangan menjadi milik pihak lain di luar pihak yang berperkara,” ujar Siti Sakwa,SHI,MH yang juga didampingi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho M.Raihan, S.Ag,SH,MH.

Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan  tugas pokok dan fungsi serta peran Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

“Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud tepatnya pada pasal 4, dimana pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho akan menyampaikan ke pihak yang melalui Jurusita/jurusita pengganti terkait pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi, mengajukan permohonan pelayanan pengukuran tanah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Besar.”

“Serta menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah. Demikian juga dengan pihak kedua, dimana pihak kedua yaitu Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar akan melakukan pengukuran terhadap obyek tanah yang dimohonkan pemeriksaan setempat dan atau eksekusi oleh pihak berperkara, dan menerbitkan gambar dan dokumen hasil pengukuran tanah,” kata Siti Salwa lagi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias atas adanya penanda tanganan MoU ini.

“Kita menyambut baik kerjasama ini dan siap untuk berkolaborasi Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk membantu dan memberi kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” kata Kepaka BPN Aceh Besar Mahdi,A.Ptnh,MH.

Kegiatan penandatanganan MoU ini berjalan dengan lancar dan khidmat serta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Acara diakhiri dengan penanda tanganan MoU oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Kepala BPN Aceh Besar dan ditutup dengan pembacaan doa.

Previous Post

Al-Farlaky FC Tekuk Persia Putera 1-0

Next Post

Sensasi Ie Suum di Kaki Bukit Aceh Besar

Next Post
Sensasi Ie Suum di Kaki Bukit Aceh Besar

Sensasi Ie Suum di Kaki Bukit Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

28/06/2026
Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

28/06/2026
Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

28/06/2026
Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

28/06/2026
Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

28/06/2026

Terpopuler

MS Jantho dan BPN Jalin MoU Soal Penyelesaian Perkara Kebendaan, Seperti Apa?

MS Jantho dan BPN Jalin MoU Soal Penyelesaian Perkara Kebendaan, Seperti Apa?

18/03/2022

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com