Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Agusri Samhadi: Pilchiksung di Abdya Cacat Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Agusri Samhadi: Pilchiksung di Abdya Cacat Hukum

BLANGPIDIE – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kabupaten Aceh Barat Daya berpotensi cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya Agusri Samhadi, SH, Minggu (20/03/2022).

Katanya, hal itu disebabkan dalam pelaksanaan Pilchiksung banyak menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Menurut kami, ada 5 poin jika dipaksakan Pilchiksung dilaksanakan dengan menabrak aturan yang ada. Pertama, terkait pembiyaan pelaksanaan Pilchiksung, dimana panitia atau keuchik setempat lakukan pinjaman “ngutang” kepada pihak ketiga dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) belum ditetapkan tanpa ada istrumen hukum yang jelas tentu ini menyalahi prinsip tertib dan disiplin anggaran,” kata Agusri Samhadi.

Belum lagi, sambungnya. Sampai saat ini tidak ada kejelasan ploting anggaran untuk biaya pengamanan.

Kedua, disaat hari pemungutan suara ditetapkan dengan surat edaran sehingga bertentangan dengan pasal 5 Qanun Aceh Barat Daya nomor 15 tahun 2016 tentang Pemilihan keucik secara serentak dan pasal 26 qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik.

“Penetapan hari pemungutan suara harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diumumkan paling lambat 6 hari sebelum hari H,” ungkapnya.

Ketiga, masih terdapat Tempat Pungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 1.000 orang melanggar pasal 9 ayat 3 qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

“Jika tetap dilaksanakan maka Pilchiksung cacat hukum dan akan menimbulkan permasalahan baru,” sebutnya.

Keempat, pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa dari Panitia kecamatan ke panitia kabupaten dalam pasal 3 (4) dan pasal 4 (2) Peraturan Bupati 61 tahun 2021 bertentangan dengan dengan pasal 38 qanun aceh Nomor 4 Tahun 2009.

“Pemda juga tidak mengatur bagaimana mekanisme pelaporan, waktu pelaporan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang konkrit. Sehingga sangat berpotensi terjadi intervensi dan penyalanggunakaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Kelima, Pemerintah Daerah tidak konsisten dalam menggunakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pilchiksung, menggunakan rezim UUPA dengan turunannya qanun aceh atau rezim Undang Undang Desa dengan turunan Permendagri 72/2020. Dalam konteks pencalonan pemda gunakan Qanun aceh tapi dalam hal kewenangan penyelesaian sengketa (lihat perbup) mengutip Permendagri, begitu juga terhadap calon mantan Narapidana.

“Kita tau kedua produk hukum ini banyak pertentangan. Makanya disaat rapat dengar Pendapat dengan Pemerintah Abdya kami pertegas lagi, gunakan UUPA saja tapi dari pemerintah mengabaikannya,” ucap Agusri.

Ia mengkhawatirkan Keuchik yang terpilih nanti tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk dilantik.

“Sehingga ditakutkan bisa menimbulkan banyak gugutan dan permasalahan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Mesir Temukan Lima Makam Kuno Berusia 4.000 Tahun di Situs Saqqara

Next Post

Warga Bireuen Tegur Rohingya Saat Hendak Melarikan Diri

Next Post

Warga Bireuen Tegur Rohingya Saat Hendak Melarikan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

23/07/2026
Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

23/07/2026
UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

23/07/2026
Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

23/07/2026
Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Agusri Samhadi: Pilchiksung di Abdya Cacat Hukum

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com